Warga Resah, Pertamini/Pertashop di Jalan Trans Aliaga 1 Diduga Layani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen







Jurnal investigasi MABES.


PADANG LAWAS — Aktivitas penjualan BBM di salah satu Pertamini/Pertashop yang berada di Jalan Trans Aliaga 1, Ujung Batu III, Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menuai keresahan warga.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, terlihat sejumlah jerigen berjejer di lokasi serta satu unit mobil pikap yang diduga membawa jerigen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola penyaluran BBM di lokasi tersebut, terlebih warga sekitar mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung.

Warga menyebut harga BBM yang dijual mencapai sekitar Rp16.200 per liter. Namun, menurut keluhan masyarakat, sejak berdirinya Pertamini/Pertashop tersebut, warga justru merasa tidak mendapatkan pelayanan BBM secara normal karena diduga adanya pembelian dalam jumlah tertentu menggunakan jerigen.

“Kami warga sangat resah. Kalau BBM datang, kami berharap bisa membeli untuk kebutuhan kendaraan. Tetapi kalau lebih banyak diambil menggunakan jerigen, warga sekitar bisa kesulitan mendapatkan minyak,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pertanyaan untuk Pengelola dan Pihak Berwenang

Tim awak media mempertanyakan apakah penggunaan jerigen tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM, termasuk siapa penerima BBM, berapa volume yang dibeli, serta untuk keperluan apa BBM tersebut dibawa menggunakan kendaraan pikap.

Dokumentasi tanggal 12 September 2026 sekitar pukul 18.12 WIB memperlihatkan sejumlah wadah jerigen berada di sekitar lokasi.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM dan memastikan masyarakat sekitar memperoleh hak pelayanan secara wajar.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas diharapkan melakukan pengecekan langsung, termasuk memeriksa legalitas usaha, mekanisme pengadaan dan penyaluran BBM, pencatatan transaksi, serta dugaan pembelian menggunakan jerigen dalam jumlah banyak.

Jika memang seluruh aktivitas tersebut sesuai aturan, pengelola tentu dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola Pertamini/Pertashop serta pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.


Bersambung.


Tim/ redaksi


Jonerwin simarmata 


 reporter jurnal investigasi MABES

Lebih baru Lebih lama