BPJS Ketenagakerjaan di Sumba Timur Lindungi Pekerja Kecil: 421 Peserta Aktif, Santunan Kematian hingga Rp70 Juta




SUMBA TIMUR, NTT —||

 Perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Sumba Timur terus menjadi perhatian. Di tengah masih banyaknya masyarakat yang bekerja pada sektor informal dan usaha kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan jaminan ketika risiko kerja maupun musibah menimpa peserta.


Berdasarkan keterangan Yohanes Gela Mase, selaku Perisai BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumba Timur, saat ini tercatat sekitar 421 orang peserta aktif, sementara sekitar 85 peserta lainnya tercatat tidak aktif.


Menurut Yohanes, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai administrasi kepesertaan, tetapi menyangkut perlindungan nyata bagi masyarakat ketika menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah dalam keluarga.


Ia menjelaskan, untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diterima ahli waris disebut mencapai Rp42 juta. Sementara apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan disebut dapat mencapai Rp70 juta, sesuai ketentuan program yang berlaku.


Yang menjadi perhatian, menurut Yohanes, realisasi manfaat tersebut disalurkan langsung dari pusat kepada ahli waris peserta.


“Dengan adanya program ini sangat membantu masyarakat kecil,” ujar Yohanes Gela Mase kepada Jurnal Investigasi Mabes.


Bukan Sekadar Iuran, Tetapi Perlindungan bagi Keluarga


Yohanes menilai keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pekerja sektor informal dan kelompok masyarakat berpenghasilan kecil.


Sebab, ketika seorang pekerja meninggal dunia, persoalan yang muncul bukan hanya kehilangan seorang anggota keluarga, tetapi juga hilangnya sumber pendapatan keluarga.


Dalam kondisi seperti itu, jaminan sosial dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan agar keluarga yang ditinggalkan tidak langsung kehilangan seluruh penyangga ekonomi.


Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki perangkat dan mekanisme untuk membantu proses perlindungan peserta, termasuk upaya mendorong kepesertaan yang belum aktif agar dapat kembali terlindungi.


Tantangan: 85 Peserta Tidak Aktif


Di sisi lain, masih adanya sekitar 85 peserta tidak aktif menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.


Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja bukan hanya bagaimana menambah peserta baru, tetapi juga bagaimana memastikan peserta yang sudah terdaftar tetap aktif sehingga manfaat perlindungan dapat diterima ketika risiko terjadi.


Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat menjadi penting. Pekerja perlu memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menyiapkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.


Bagi masyarakat kecil di Sumba Timur, perlindungan semacam ini dapat menjadi penyangga ketika risiko sosial dan ekonomi datang secara tiba-tiba.


Jurnal Investigasi Mabes akan terus mengikuti perkembangan program perlindungan pekerja di Sumba Timur, termasuk bagaimana upaya meningkatkan kepesertaan aktif dan memastikan masyarakat memahami hak serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.


Red.

Lebih baru Lebih lama