SIDOARJO, JurnalInvestigasiMabes.com — Lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan ruang yang membuat keluarga pasien semakin terbebani. Namun, dugaan mengenai pungutan biaya rehabilitasi, mekanisme pengembalian pasien, hingga status legalitas sebuah lembaga rehabilitasi di Sidoarjo, Jawa Timur, kini menjadi sorotan.
Yayasan Rehabilitasi Adiksi KOBRA atau YR KOBRA Sidoarjo dipertanyakan setelah muncul sejumlah informasi, dokumen percakapan WhatsApp, serta keterangan yang diperoleh redaksi mengenai permintaan biaya sebesar Rp5 juta kepada keluarga pasien.
Lebih jauh, muncul pula pernyataan mengenai rencana sebuah “tim” yang akan turun ke lapangan untuk “mendapatkan kembali” seorang pasien.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, asesmen profesional, persetujuan keluarga, serta kewenangan yang sah?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana posisi keluarga tidak mampu yang tidak sanggup memenuhi biaya tersebut.
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 257/HUK/2025, status YR KOBRA sebagai IPWL perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menemukan nama YR KOBRA dalam daftar IPWL untuk Jawa Timur pada dokumen yang menjadi rujukan tersebut.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis berarti YR KOBRA tidak berbadan hukum atau sama sekali tidak memiliki izin operasional.
Status badan hukum yayasan, izin operasional lembaga rehabilitasi sosial, status Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan penetapan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) merupakan aspek yang berbeda.
Karena itu, pihak YR KOBRA penting memberikan dokumen resmi yang dapat menjelaskan status kelembagaan mereka kepada publik.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri menempatkan rehabilitasi sosial sebagai bagian dari penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sementara PP Nomor 25 Tahun 2011 mengatur bahwa pecandu yang telah melaksanakan wajib lapor wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial sesuai rencana rehabilitasi.
Dalam konteks penempatan seseorang dalam lembaga rehabilitasi ketika sedang menjalani proses hukum, PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan dan setelah mendapatkan rekomendasi Tim Dokter.
Artinya, proses rehabilitasi bukan sekadar persoalan “menitipkan” seseorang ke sebuah tempat, tetapi berkaitan dengan mekanisme asesmen, rehabilitasi, pengawasan, dan pemulihan.
Sorotan berikutnya datang dari komunikasi WhatsApp yang diperoleh redaksi.
Dalam percakapan tersebut, seseorang bernama Tjatur menyampaikan kepada pihak keluarga:
“Kami mendengar dari pak Herman sampean punya kesanggupan 5jt yaa utk kewajiban membayar Beaya rehab.”
Pesan tersebut kemudian mengarahkan pihak keluarga untuk berkomunikasi dengan manajemen YR KOBRA.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya biaya rehabilitasi.
Yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum dan dasar administrasi penarikan biaya tersebut.
Apakah Rp5 juta merupakan tarif resmi?
Apakah merupakan biaya rehabilitasi mandiri?
Apakah berupa sumbangan?
Apakah ada rincian biaya?
Apakah keluarga mendapatkan kuitansi?
Apakah terdapat perjanjian tertulis antara keluarga dan yayasan?
Dan yang paling penting, bagaimana nasib korban penyalahgunaan narkotika yang keluarganya tidak mempunyai kemampuan ekonomi?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses terhadap layanan pemulihan bergantung pada kemampuan keluarga membayar sejumlah uang.
Pemerintah sendiri masih terus memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Napza secara terpadu. Pada Agustus 2026, Kementerian Sosial bersama BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama untuk memperkuat penanganan korban Napza mulai rehabilitasi hingga pemberdayaan.
Karena itu, transparansi lembaga yang menjalankan fungsi rehabilitasi menjadi semakin penting.
Persoalan lain yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian adalah munculnya pernyataan dalam percakapan yang sama.
Tjatur disebut menulis:
“Percayalah. Kami tidak main-main terkait masalah ini. Team saya akan tetep turun ke lapangan utk mendapatkan kembali anak² sampean..!!!”
Kalimat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Siapa yang dimaksud dengan “team”?
Apakah mereka petugas resmi yayasan?
Apakah memiliki surat tugas?
Apakah memiliki kewenangan untuk mengambil atau menjemput seseorang?
Apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan keluarga?
Apakah terdapat rekomendasi dokter atau tim asesmen?
Dan apabila orang yang hendak dijemput tersebut merupakan seseorang yang sedang menjalani proses hukum, siapa sebenarnya pihak yang memberikan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terang.
Sebab, rehabilitasi semestinya berorientasi pada pemulihan kondisi fisik, mental dan sosial korban atau pecandu narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 menjelaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu dilakukan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial yang bersangkutan.
Jangan Sampai Panti Rehabilitasi Berubah Menjadi Tempat Penarikan Uang.Dugaan tersebut memunculkan keresahan yang lebih luas.
Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan justru dipersepsikan masyarakat sebagai tempat untuk mencari keuntungan dari penderitaan keluarga korban narkotika.
Korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan penanganan medis, psikologis, sosial dan pendampingan yang tepat.
Jika kemudian keluarga hanya dihadapkan pada persoalan pembayaran administrasi, sementara pasien tidak memperoleh proses rehabilitasi sebagaimana mestinya, maka mekanisme pelayanan tersebut patut dievaluasi.
Apalagi apabila terdapat dugaan bahwa pasien dapat dikeluarkan atau dipulangkan setelah persoalan pembayaran tidak terpenuhi.
Namun, sejauh ini redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pola tersebut benar-benar merupakan praktik sistematis YR KOBRA.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen, keterangan keluarga pasien, catatan rehabilitasi, bukti pembayaran, serta penjelasan dari pihak yayasan.
Hal lain yang juga mulai dipertanyakan adalah dugaan adanya hubungan atau pola kerja sama tertentu antara pihak lembaga rehabilitasi dengan aparat penegak hukum atau APH.
Pertanyaan ini muncul karena posisi APH dalam proses penanganan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika sangat strategis.
Apabila seseorang berhadapan dengan proses hukum, terdapat mekanisme hukum mengenai penempatan dalam rehabilitasi. PP Nomor 25 Tahun 2011, misalnya, mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam konteks penempatan tertentu setelah memperoleh rekomendasi Tim Dokter.
Karena itu, publik berhak mengetahui:
Apakah ada kerja sama resmi antara YR KOBRA dengan kepolisian atau APH tertentu?
Jika ada, apakah kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU atau surat resmi?
Apakah ada biaya yang dibayarkan keluarga melalui atau atas rekomendasi pihak tertentu?
Siapa yang menentukan seorang korban harus ditempatkan di YR KOBRA?
Apakah seluruh pasien menjalani asesmen terlebih dahulu?
Siapa yang melakukan asesmen?
Apakah terdapat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu atau tenaga profesional?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah ada anggota APH yang menerima keuntungan pribadi dari proses rehabilitasi tersebut?
Untuk pertanyaan terakhir, redaksi menegaskan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi kolusi atau pembagian keuntungan antara APH dan YR KOBRA.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau percakapan.
Namun, apabila terdapat bukti aliran dana, komunikasi, surat penempatan, atau bentuk hubungan lainnya, maka informasi tersebut patut diperiksa oleh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan.
Transparansi menjadi salah satu persoalan utama.
Apabila biaya rehabilitasi memang dikenakan, pihak yayasan semestinya dapat menjelaskan dasar penetapan biaya tersebut secara terbuka.
Setidaknya keluarga perlu mengetahui:
- Besaran biaya rehabilitasi.
- Rincian komponen biaya.
- Lama masa rehabilitasi.
- Fasilitas yang diterima pasien.
- Tenaga profesional yang menangani pasien.
- Mekanisme asesmen.
- Mekanisme pengaduan keluarga.
- Prosedur pasien keluar atau dipulangkan.
- Ketentuan bagi keluarga tidak mampu.
- Bukti pembayaran atau kuitansi resmi.
Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa pasien atau keluarga sedang berhadapan dengan transaksi yang tidak transparan
Redaksi sebelumnya telah menghubungi Tjatur Agus Prabowo, yang dalam komunikasi disebut sebagai Direktur Yayasan Kobra Jatim, pada Minggu (13/9/2026).
Saat pertama kali dihubungi sekitar pukul 08.59 WIB, yang bersangkutan merespons:
“Monggo.. Ada yg bisa dibantu pak..?”
Redaksi kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait autentisitas percakapan, dasar biaya Rp5 juta, status IPWL/LKS, serta kewenangan tim yang disebut akan turun ke lapangan.
Pihak YR KOBRA sempat mengundang redaksi datang langsung ke kantor di Jl. Kahuripan Nirwana Village No. 9 Blok C, Sidoarjo.
Namun ketika redaksi kembali meminta klarifikasi substantif mengenai status IPWL dan dokumen legalitas, respons yang diterima antara lain:
“Maaf.. Apapun profesi qta.. Jika menghadapi atau mensikapi masalah dengan Bijak maka InsyaaAllah akan menemukan solusi/hasil yang bijak pula. Salam.”
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima dokumen yang diminta untuk memperjelas status IPWL, izin operasional, dasar penarikan biaya, maupun mekanisme penjemputan pasien.
Kemensos dan BNN Perlu Turun Tangan?
Munculnya pertanyaan mengenai status lembaga, biaya rehabilitasi dan mekanisme penanganan pasien seharusnya menjadi perhatian instansi terkait.
Kementerian Sosial memiliki peran dalam rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza. Pemerintah juga kini mendorong koordinasi antara Kemensos, BNN, Kemenkes dan instansi lainnya agar penanganan korban Napza dilakukan secara terpadu.
Karena itu, bila benar terdapat persoalan administrasi, legalitas, pungutan, atau prosedur penanganan pasien, pemeriksaan administratif dan faktual diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar.
Begitu pula jika ada dugaan keterlibatan oknum APH.
Pemeriksaan internal oleh institusi masing-masing dapat menjadi jalan untuk memastikan apakah hubungan antara aparat dan lembaga rehabilitasi tersebut merupakan kerja sama resmi dalam rangka pelayanan publik atau terdapat kepentingan lain.
Jangan Sampai Korban Menjadi Komoditas.Rehabilitasi narkotika semestinya mengembalikan seseorang kepada kehidupan sosial yang lebih baik.
Korban penyalahgunaan narkotika bukan sekadar angka dalam laporan.
Di balik seorang pasien terdapat keluarga yang berharap anggota keluarganya pulih.
Karena itu, apabila ada lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi, maka aspek kemanusiaan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian utama pelayanan.
Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa seseorang yang sudah terjerat narkotika kemudian kembali menjadi objek untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Dan jangan sampai pula muncul dugaan bahwa lembaga rehabilitasi menjadi bagian dari sebuah mata rantai antara pasien, keluarga, lembaga dan oknum tertentu.
Jika semua proses sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya.
Jika biaya Rp5 juta memang resmi, jelaskan dasar dan rinciannya.
Jika YR KOBRA memiliki status IPWL atau legalitas lain, tampilkan dokumennya.
Jika “tim” yang dimaksud memiliki kewenangan melakukan penjemputan pasien, jelaskan dasar kewenangannya.
Dan jika tidak ada hubungan khusus dengan APH, maka keterbukaan informasi juga dapat menjadi cara terbaik untuk menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat.
Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan atas informasi, dokumen komunikasi dan pertanyaan publik yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa YR KOBRA telah melakukan tindak pidana, tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan ilegal, dan tidak menyatakan telah terjadi kolusi antara YR KOBRA dengan APH sebelum adanya bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Namun, apabila terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya, termasuk dokumen legalitas, SK IPWL, izin operasional, rincian biaya, kuitansi, SOP penjemputan pasien, maupun dokumen kerja sama dengan APH, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional.
Masyarakat berhak mendapatkan rehabilitasi yang transparan. Keluarga berhak mengetahui ke mana biaya mereka digunakan. Dan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, bila benar terjadi, harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Reporter: Gats
Editor: Redaksi JurnalInvestigasiMabes.com

