KARAWANG — ||
Penanganan perkara dugaan korupsi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang terus mendapat perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang tersangka dari pihak pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), desakan agar proses hukum dikembangkan kepada pihak-pihak lain kembali mencuat.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. LPKSM Satrian menilai pengusutan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pihak pengembang.
Dalam tuntutannya, LPKSM Satria meminta aparat penegak hukum turut mendalami dugaan keterlibatan pihak internal BTN Karawang, khususnya pimpinan cabang dan oknum karyawan yang bertugas pada periode 2021–2024.
Desakan tersebut bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah. LPKSM Satrian meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Menurut LPKSM Satria, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka status hukum terhadap pihak tersebut harus ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan empat tersangka dari PT BAS menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan KPR fiktif di BTN Karawang. Namun, bagi LPKSM Satria, penetapan tersebut dinilai belum menjadi akhir dari proses pengungkapan perkara.
LPKSM Satrian mempertanyakan bagaimana proses pengajuan, pemeriksaan, persetujuan hingga pencairan kredit dapat berlangsung apabila memang terdapat dugaan KPR fiktif sebagaimana yang sedang diusut.
Karena itu, lembaga tersebut meminta penyidik tidak hanya melihat dari sisi pihak pengembang, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan pemberian kredit.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pihak pengembang. Kami meminta seluruh pihak yang diduga mempunyai peran dalam proses tersebut diperiksa secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” demikian tuntutan yang disampaikan LPKSM Satria.
Menurut mereka, proses pemberian kredit perbankan pada prinsipnya memiliki tahapan administrasi dan verifikasi. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh mata rantai proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Salah satu tuntutan utama LPKSM Satria adalah agar aparat penegak hukum mendalami peran pimpinan cabang serta oknum karyawan BTN Karawang yang bertugas pada periode 2021–2024.
LPKSM Satrian menilai periode tersebut penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan proses yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan terhadap pihak internal bank dinilai diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses verifikasi dan persetujuan KPR dilakukan, siapa saja yang mempunyai kewenangan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.
LPKSM Satrian juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengajuan kredit, proses verifikasi calon debitur, dokumen agunan, proses pencairan, hingga aliran dana apabila memang terdapat indikasi penyimpangan.
Seluruh proses tersebut, menurut LPKSM Satrian, harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, LPKSM Satria menyatakan akan menggelar aksi moral dan penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi tersebut rencananya dilaksanakan pada hari Senin, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Titik kumpul massa aksi berada di Alun-Alun Karawang, sedangkan titik aksi direncanakan berada di Kantor BTN Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam aksi tersebut, LPKSM Satria akan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan KPR fiktif tersebut.
Salah satu tuntutan utama adalah agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi syarat hukum.
Aksi tersebut disebut sebagai aksi moral untuk mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
LPKSM Satria menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Namun, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LPKSM Satria, penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa setiap pihak yang terbukti memiliki peran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu, LPKSM Satria meminta Kejari Karawang bekerja secara profesional, transparan dan independen dalam mengembangkan perkara tersebut.
Dalam rangka menjaga keterbukaan informasi publik, LPKSM Satria juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk melakukan peliputan terhadap kegiatan aksi tersebut.
Ajakan peliputan ditujukan kepada insan pers yang ingin memantau secara langsung jalannya penyampaian aspirasi masyarakat.
, rekan-rekan jurnalis kalau mau peliputan aksi hari Senin. Pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Titik kumpul di Alun-Alun Karawang, kemudian titik aksi di Kantor BTN Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang,” demikian informasi ajakan peliputan yang disampaikan.
Kehadiran media diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya aksi serta tuntutan yang disampaikan LPKSM Satrian.
LPKSM Satria menegaskan bahwa substansi aksi bukan sekadar meminta penetapan tersangka baru, melainkan mendorong agar seluruh rangkaian perkara diusut berdasarkan fakta dan bukti.
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran, maka pihak tersebut diharapkan diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan KPR fiktif BTN Karawang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai bagaimana perkara tersebut dapat terjadi.
LPKSM Satria menyatakan akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Mereka berharap Kejari Karawang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila memang ditemukan bukti baru.
Aksi moral yang akan digelar Senin mendatang pun menjadi bagian dari upaya LPKSM Satria untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, objektif, dan tuntas.
Hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.
Red

