Dua Kali Lepas, Ketiga Kali Ditangkap! Pengakuan Sopir Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Bos Besar Diburu”





KARANGANYAR, Jurnal Investigasi Mabes — Tim gabungan Bea Cukai tipe Madya Surakarta melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal pada Sabtu, 29 Agustus 2026.


Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil minibus dengan nomor polisi F 1335 NC yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dalam jumlah besar dari wilayah Madura menuju wilayah Jawa Barat.



Selain kendaraan dan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang berada dalam perjalanan tersebut. Keduanya disebut berinisial D atau Darul dan A atau Antok. Saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya dititipkan untuk menjalani proses pemeriksaan di Rutan Tahti Polres Karanganyar.


Informasi sementara menyebutkan, jumlah rokok yang diamankan mencapai lebih dari 100 karton. Apabila menggunakan perkiraan satu karton berisi 20 bal dan satu bal berisi 20 bungkus, maka jumlah tersebut secara kasar dapat mencapai lebih dari 40.000 bungkus, tergantung isi sebenarnya setiap karton.



Namun, jumlah final barang bukti, jenis rokok, merek, kondisi pita cukai, nilai barang, serta potensi kerugian penerimaan negara masih perlu menunggu hasil penghitungan dan pemeriksaan resmi Bea Cukai.



Dari informasi yang dihimpun, rokok ilegal tersebut diduga merupakan barang pesanan sejumlah pedagang yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.


Salah seorang yang disebut sebagai pengemudi, dalam keterangannya, mengaku dirinya dan rekannya hanya menjalankan pekerjaan sebagai orang suruhan. Ia juga disebut menyampaikan alasan ekonomi dan kebutuhan biaya persalinan istrinya sebagai salah satu alasan menerima pekerjaan tersebut.



Keterangan tersebut tentunya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam jaringan distribusi tersebut.


Yang menjadi perhatian, muncul pula pengakuan bahwa pengangkutan rokok ilegal tersebut disebut bukan pertama kalinya dilakukan.


Menurut keterangan yang diterima awak media, pengemudi mengaku sebelumnya pernah dua kali diamankan dalam perjalanan membawa rokok ilegal dengan tujuan akhir Tasikmalaya.


Dalam keterangannya, pada penindakan pertama yang disebut terjadi di wilayah hukum Suramadu, perkara tersebut diklaim berakhir dengan pembayaran uang sekitar Rp35 juta. Sementara pada penindakan berikutnya di wilayah Surabaya, disebut terdapat pembayaran sekitar Rp65 juta hingga kemudian yang bersangkutan kembali dilepas.


Keterangan mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang disebut. Tidak semestinya informasi tersebut dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti, dokumen, atau keterangan resmi dari pihak berwenang.


Kali ini, perjalanan yang disebut sebagai pengangkutan ketiga tersebut akhirnya dihentikan oleh tim gabungan Bea Cukai Surakarta.


Pengungkapan ini menjadi penting karena jumlah barang yang diduga mencapai lebih dari 100 karton menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai tidak hanya menyangkut penjual tingkat eceran, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran cukai, aparat diharapkan tidak hanya berhenti pada pengemudi dan orang yang berada di lapangan.


Pihak yang diduga menjadi pemesan, penyandang dana, pemasok, pemilik barang, maupun jaringan distribusi perlu ditelusuri berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, rekening, kendaraan, gudang, serta keterangan para pihak.


Diduga Ada Pemasok Utama dari Madura.Dalam informasi yang diperoleh, muncul nama seseorang berinisial B atau Bustomi yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pasokan rokok ilegal asal Madura tersebut.

Namun demikian, nama tersebut masih sebatas informasi/keterangan yang perlu diverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku atau bagian dari jaringan kejahatan tanpa adanya bukti dan penetapan dari aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat jaringan pemasok dari Madura yang mengirimkan rokok ilegal ke berbagai daerah, maka pengembangan perkara diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum di Jawa Tengah juga dapat berkoordinasi dengan aparat di Jawa Timur, termasuk wilayah asal barang, untuk menelusuri mata rantai distribusi dari pemasok hingga pemesan di daerah tujuan.


Peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Sementara itu, apabila seseorang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai, ketentuan Pasal 56 juga dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara.


Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus salah satu instrumen pengawasan terhadap Barang Kena Cukai.


Karena itu, terhadap perkara ini aparat perlu memastikan terlebih dahulu kondisi barang bukti, apakah tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, menggunakan pita cukai palsu, atau terdapat bentuk pelanggaran cukai lainnya.


Dengan diamankannya minibus F 1335 NC beserta barang bukti dan dua orang yang berada di dalamnya, perhatian berikutnya berada pada pengembangan perkara.

Aparat diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap komunikasi antara pengemudi dengan pemesan, bukti transfer, lokasi pengambilan barang, identitas pemasok, serta tujuan akhir pengiriman.

Apabila benar rokok tersebut merupakan pesanan sejumlah pedagang di Tasikmalaya, maka pihak yang menerima dan memasarkan barang tersebut juga penting untuk ditelusuri sesuai bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Koordinasi antara aparat penegak hukum Jawa Tengah dan Jawa Timur juga diharapkan dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mata rantai pasokan berasal dari wilayah Jawa Timur atau Madura.

Langkah tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan distribusi tetap tidak tersentuh.


Sampai berita ini diturunkan, seluruh informasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk nama yang disebut dalam keterangan lapangan, masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan resmi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sendiri merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai Jateng DIY dalam sejumlah penindakan sebelumnya juga menegaskan bahwa pelanggaran cukai dapat diproses berdasarkan ketentuan UU Cukai, termasuk Pasal 54 dan Pasal 56.

Masyarakat pun diharapkan tidak membeli, menyimpan, atau memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai serta melaporkan dugaan peredaran BKC ilegal kepada aparat yang berwenang.

Jurnal Investigasi Mabes akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Bea Cukai, status hukum kedua orang yang diamankan, jumlah pasti barang bukti, potensi penerimaan negara yang harus dibayarkan, serta kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.


Red

Lebih baru Lebih lama