JURNAL INVESTIGASI MABES | KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, didesak untuk segera mengambil langkah hukum tegas dan menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng yang terpantau masih beroperasi secara bebas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan bukti rekaman video lapangan terbaru yang tersertifikasi geolokasi pada Rabu, 23 September 2026 pukul 14.25 WIB, kegiatan tambang emas ilegal skala besar tersebut berlangsung di area Sungai Sirih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat jelas penggunaan alat berat jenis ekskavator berwarna kuning yang tengah melakukan pengerukan tanah dan mengalirkan limbah lumpur pekat ke badan air. Penggunaan alat berat dalam praktik PETI menandakan bahwa aktivitas ini bukan sekadar penambangan rakyat biasa, melainkan praktik kejahatan lingkungan terorganisir yang merusak ekosistem dan aliran sungai warga.
Tidak sekedar merusak di satu titik lokasi saja namun tidak jauh dari alat berat jenis ekskavator tersebut terdapat sejumlah rakit dompeng sedang beroperasi merusak lingkungan sekitar untuk di tambang secara ilegal.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk:
1. Melakukan Penertiban dan Penindakan Hukum: Segera menerjunkan tim ke lokasi kejadian (Sungai Sirih, Kec. Singingi) untuk menyita barang bukti berupa alat berat dan merazia lokasi pertambangan ilegal.
2. Menindak Aktor Intelektual: Tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas serta menangkap pemodal (cuan/cukong) dan pemilik alat berat yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.
3. Pemulihan Lingkungan: Menghentikan pencemaran air dan kerusakan lahan perkebunan/sungai akibat buangan lumpur tambang.
Pembiaran terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan hidup serta merusak ruang hidup masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap APH tidak tutup mata dan segera memberikan kepastian hukum demi menyelamatkan lingkungan Kuantan Singingi dari kerusakan yang lebih parah.
(Tim Redaksi)

.jpg)