OMBUDSMAN SIDAK LAPAS CIBINONG, TEMUKAN 10 KAMAR “BAK APARTEMEN” DI AREA BELAKANG

 


BOGOR —||

 Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026, mengungkap sejumlah temuan yang kini menjadi perhatian serius dalam pengawasan pelayanan pemasyarakatan.


Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan maladministrasi sekaligus memeriksa penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga binaan. Namun, proses pemeriksaan sempat menghadapi hambatan ketika tim Ombudsman hendak memasuki sejumlah area di dalam lapas.


Dua Kali Mengalami Hambatan


Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, kunjungan 23 September tersebut bukan kali pertama tim Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong. Pada kunjungan sebelumnya, tim juga disebut mengalami hambatan untuk melakukan pemeriksaan.


Dalam sidak terbaru, tim datang membawa surat tugas dan atribut resmi Ombudsman. Namun, menurut keterangan Ombudsman, petugas sempat menghalangi tim untuk masuk ke area tertentu.


Situasi kemudian sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Ombudsman menyebut salah satu anggota tim bahkan sempat mengalami insiden pada bagian kaki. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilanjutkan. 




Menelusuri Area Belakang, Ombudsman Temukan Bangunan Terpisah


Karena mengalami kendala mengakses sejumlah area blok hunian, tim Ombudsman kemudian melakukan penelusuran ke bagian lain dari kawasan lapas.


Di area belakang, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.


Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut bangunan-bangunan tersebut tampak seperti rumah atau homestay. Dari pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan atau unit yang berada di kawasan tersebut.


Yang membuat temuan tersebut menjadi sorotan adalah fasilitas di dalam salah satu bangunan.


Ombudsman menyebut terdapat ruang tamu dengan sofa, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, dapur serta perlengkapan rumah tangga. Bahkan, ditemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.


Fasilitas tersebut kemudian oleh Ombudsman digambarkan memiliki standar yang menyerupai apartemen.


Ada Orang yang Mengaku Warga Binaan


Temuan lain juga muncul ketika tim Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Namun, Ombudsman menyatakan petugas kemudian menghalangi tim untuk menggali informasi lebih jauh dari orang tersebut.


Ombudsman juga menyebut menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Kendati demikian, identitas dan status seluruh orang yang ditemukan belum dapat dipastikan secara menyeluruh. 


Karena itu, Ombudsman menilai masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan siapa sebenarnya penghuni bangunan tersebut, bagaimana mereka bisa berada di lokasi itu, serta apa dasar penempatan mereka.


Pihak Lapas Sebut Tempat Istirahat Petugas


Mengenai keberadaan bangunan tersebut, pihak Lapas Cibinong disebut memberikan penjelasan bahwa sejumlah bangunan digunakan sebagai tempat istirahat petugas.


Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diverifikasi.


Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan setelah melihat fasilitas yang tersedia dan menemukan adanya orang yang mengaku sebagai warga binaan di kawasan tersebut. 


Ombudsman kemudian menyatakan temuan tersebut akan dituangkan dalam kajian dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan tindak lanjut.


Temuan Fasilitas dan Celah Keamanan


Selain persoalan bangunan dan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan.


Menurut keterangan resmi Ombudsman, terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang dinilai rawan karena tidak terkunci dan terhubung menuju kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. 



Ombudsman juga melaporkan menemukan sejumlah kendaraan mewah di sekitar kawasan bangunan tersebut.


Temuan itu belum secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran tertentu. Identitas pemilik kendaraan, pengguna bangunan, serta hubungan antara kendaraan dan penghuni fasilitas masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dugaan Pungutan Juga Dilaporkan


Dalam siaran persnya, Ombudsman turut menyebut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.


Informasi tersebut masih berupa laporan yang diterima Ombudsman dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.


Ombudsman menilai persoalan tersebut penting ditelusuri karena berkaitan dengan kualitas pelayanan dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan. 


Lapas Cibinong Overkapasitas


Sorotan terhadap fasilitas khusus di kawasan belakang lapas menjadi semakin kontras jika dibandingkan dengan kondisi jumlah penghuni.


Berdasarkan portal informasi Lapas Kelas IIA Cibinong yang diperbarui pada 23 September 2026, tercatat 1.847 penghuni, terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana.


Sementara kapasitas resmi Lapas Cibinong tercatat 845 orang. Portal tersebut mencantumkan tingkat kelebihan kapasitas sebesar 119 persen. Data itu bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan. 


Lapas CiBinong


Dengan demikian, salah satu persoalan utama yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan lanjutan adalah bagaimana pengelolaan ruang dan pelayanan dilakukan ketika jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas resmi.


Di satu sisi terdapat kepadatan hunian, sementara di sisi lain Ombudsman menemukan kawasan terpisah dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian umum.


Ombudsman Minta Ada Tindakan Korektif


Ombudsman RI menyatakan temuan di Lapas Cibinong tidak akan berhenti pada sidak.


Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.


Ombudsman juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengawasan, penempatan petugas, keamanan serta pengelolaan fasilitas di dalam lapas.


Dalam pemberitaan mengenai hasil sidak, Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut dan kembali melakukan pemeriksaan dalam waktu kurang dari satu bulan. 


Belum Boleh Menarik Kesimpulan


Meski temuan tersebut cukup serius, sejumlah hal masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.


Sampai saat ini, keberadaan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas seperti rumah tinggal belum dengan sendirinya membuktikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut atau apakah seluruh fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan.


Begitu pula dugaan pembayaran, pungutan, kepemilikan kendaraan, maupun keberadaan barang-barang tertentu masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pihak-pihak terkait.


Ombudsman sendiri menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui kajian dan pengawasan lanjutan. 


Publik Menunggu Transparansi


Temuan sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong kini membuka sejumlah pertanyaan penting: siapa yang menggunakan bangunan tersebut, apa fungsi sebenarnya, bagaimana sistem pengawasannya, serta apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu?


Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan muncul melalui pemeriksaan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut Ombudsman.


Yang jelas, data resmi Lapas Cibinong menunjukkan kondisi overkapasitas yang signifikan, sementara Ombudsman menemukan kawasan terpisah dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen. Kontras tersebut menjadi salah satu hal yang kini harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta pemeriksaan.


Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui status sebenarnya bangunan-bangunan tersebut dan memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong berjalan sesuai ketentuan. 


Uki007

Lebih baru Lebih lama