SUMBA TIMUR, NTT — Rapat Paripurna Terbuka VII DPRD Kabupaten Sumba Timur, Kamis (3/9/2026), kembali mempertemukan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan arah perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, di balik agenda formal penyampaian laporan Badan Anggaran dan penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, ada pertanyaan yang jauh lebih penting dan semestinya tidak boleh diabaikan: untuk kepentingan siapa anggaran daerah diarahkan?
Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani, S.Kom., M.AP., hadir bersama Sekretaris Daerah Umbu Ngadu Ndamu, SH., M.Si., para Asisten Sekda dan pimpinan OPD dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur drh. Umbu Aldy Rihi.
Secara administratif, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD. Tetapi bagi masyarakat, APBD bukan sekadar dokumen pemerintah. APBD adalah uang publik yang harus kembali kepada publik dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan.
Karena itu, pembahasan perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Publik berhak mengetahui secara jelas program apa yang ditambah, program apa yang dikurangi, berapa nilai perubahannya, apa dasar pergeserannya dan siapa yang paling diuntungkan dari perubahan tersebut.
Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang untuk memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
DPRD Jangan Hanya Jadi Stempel Anggaran
Posisi DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS seharusnya tidak sebatas menyetujui dokumen pemerintah.
DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap perubahan harus diuji secara kritis: apakah benar-benar dibutuhkan masyarakat atau hanya memperbesar belanja yang dampaknya sulit dirasakan secara langsung?
Pertanyaan publik juga sederhana tetapi mendasar: berapa besar anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan berapa yang habis untuk belanja birokrasi?
Masyarakat Sumba Timur juga berhak mendapatkan informasi mengenai prioritas perubahan anggaran, terutama jika terdapat perubahan signifikan terhadap program pembangunan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pemkab Harus Buka Data, Bukan Sekadar Pernyataan
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyatakan komitmennya mengikuti tahapan pembahasan anggaran secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Namun keterbukaan tidak cukup hanya dengan menghadiri rapat dan menyampaikan pernyataan normatif.
Keterbukaan harus dibuktikan dengan data.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD, rincian perubahan program dan kegiatan, besaran anggaran, serta alasan perubahan semestinya dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Sebab semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan penggunaannya.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Mendengar Angka
Di tengah berbagai persoalan pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, perubahan APBD 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas belanja daerah.
Anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat nyata.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka-angka APBD tanpa pernah mengetahui hasil nyata yang mereka terima.
Sekolah membutuhkan perhatian, infrastruktur membutuhkan perbaikan, pelayanan publik harus ditingkatkan dan persoalan sosial masyarakat membutuhkan keberpihakan anggaran.
Maka pertanyaan akhirnya bukan sekadar “berapa anggaran yang disepakati?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apa manfaatnya bagi rakyat Sumba Timur?”
Dan jika pemerintah serta DPRD mengklaim proses penganggaran dilakukan secara transparan, maka publik berhak menagih bukti melalui data dan realisasi di lapangan.
Sebab APBD bukan milik pemerintah. Bukan pula milik DPRD. APBD adalah uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola demi kepentingan rakyat.
YOHANES GELA MASE/sumba

