SUMBA TIMUR, BERANTAS MABES —|| Ancaman narkoba terhadap generasi muda tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian aparat, lingkungan sekolah ikut menjadi garis depan pencegahan.
Sebanyak 84 guru SMP se-Kabupaten Sumba Timur kini diminta membuka mata dan telinga.
Mereka mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur di Aula DPKO Kabupaten Sumba Timur, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur Iptu I Gede Putiu Parwata, S.H.
Pesan yang dibawa aparat bukan sekadar teori.
Guru diminta menjadi garda terdepan dalam mendeteksi sejak dini indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.
“Kami tidak hanya menyasar siswa, tapi juga guru. Guru harus paham peran dan hukumnya dulu, baru bisa selamatkan anak didiknya,” tegas Kasat Resnarkoba.
MODUS BERUBAH, SEKOLAH DIMINTA JANGAN LENGAH
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba memaparkan berbagai materi terkait narkotika, termasuk ketentuan hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perhatian juga diarahkan pada sejumlah bentuk atau modus yang perlu dikenali, di antaranya Happy Water, tembakau gorila, pil Double L serta vape yang mengandung THC.
Para guru juga diberikan pemahaman mengenai bahaya zat adiktif, termasuk penggunaan sirih pinang pada anak di bawah umur.
Artinya, pencegahan tidak hanya berhenti pada penindakan setelah kasus terjadi.
Deteksi dini menjadi salah satu kunci agar persoalan tidak berkembang semakin jauh.
“JUAL SATU PIL SAJA...”
Kasat Resnarkoba juga memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Hukum narkoba tidak pandang bulu, jual 1 pil saja ancamannya 5 tahun penjara, sementara pemakai yang mau lapor akan kami rehab gratis, bukan dipenjara,” tegasnya.
Pesan tersebut sekaligus mendorong masyarakat agar tidak takut mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.
84 GURU MULAI BERTANYA: DARI MANA NARKOBA MASUK?
Menariknya, kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi.
Para peserta aktif mempertanyakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan narkoba.
Di antaranya bagaimana narkoba masuk ke wilayah Waingapu, bagaimana menangani anak yang terlibat narkoba, serta bagaimana jaminan keselamatan bagi pemberi informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa sekolah membutuhkan pemahaman sekaligus mekanisme pelaporan yang jelas ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba kemudian memperkenalkan tagline “Tanah Marapu Bersih Narkoba” serta mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi guru yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
GURU TAK BOLEH LAGI MENUNGGU KASUS MELEDAK
Salah seorang peserta mengapresiasi materi yang diberikan.
“Ini sangat bermanfaat, kami jadi paham bedanya pemakai dan pengedar, dan kewajiban kami untuk melapor. Kami siap mendukung dan siap jadi agen P4GN,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sumba Timur berharap terbentuk sinergi antara Polri, Dinas Pendidikan dan sekolah dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Kini bola berada di tangan seluruh pihak.
Guru harus peka. Sekolah harus waspada. Orang tua harus peduli. Dan masyarakat harus berani melapor melalui mekanisme yang tersedia.
Sebab ketika persoalan narkoba baru ditangani setelah anak menjadi korban, semuanya bisa terlambat.
84 GURU SMP SUMBA TIMUR SUDAH DIBERI PERINGATAN.
NARKOBA MENGINCAR GENERASI MUDA — SEKOLAH TAK BOLEH MENJADI TEMPAT YANG LENGAH.
Red.


