Operasi Nila Jaya 2026 Bongkar Peredaran Obat Keras di Jakut, 4 Tersangka Diamankan

 



JAKARTA UTARA —||

 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak empat orang tersangka diamankan dari sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk menjual obat-obatan secara ilegal.


Operasi tersebut berlangsung pada 9 hingga 17 September 2026, dengan penindakan dilakukan di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN, AZ, EF dan US.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 4.212 butir obat keras serta uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan dengan total Rp1.876.000.





Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan dan observasi di sejumlah lokasi.


Polisi menemukan bahwa beberapa lokasi yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga turut digunakan sebagai tempat penjualan obat keras secara ilegal.


Empat Lokasi Disasar


Penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di sebuah toko kosmetik kawasan Jalan Muncang, Lagoa, Koja.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MN beserta sejumlah obat keras, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Alprazolam. Polisi juga menyita uang yang diduga berasal dari hasil penjualan.


Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja. Seorang tersangka berinisial AZ diamankan bersama ratusan butir obat serta uang tunai.


Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 11 September 2026 di kawasan Rorotan, Cilincing. Petugas mengamankan EF dan menyita lebih dari seribu butir obat dari lokasi tersebut.


Sementara itu, penindakan terakhir dilakukan pada 16 September 2026 di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Polisi mengamankan US beserta lebih dari seribu butir obat dan sejumlah barang bukti lainnya.


Polisi Kejar Pemasok


Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menegaskan, pengungkapan tersebut belum berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.


Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.


Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan toko kosmetik sebagai lokasi dugaan penjualan obat keras ilegal.


Masyarakat diimbau tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat disebut menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat secara ilegal.


Polres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan.


Dengan diamankannya empat tersangka dan ribuan butir obat keras, penyidik kini masih memburu mata rantai distribusi untuk mengungkap apakah terdapat pemasok atau pihak lain di balik peredaran tersebut.

Uki007

Lebih baru Lebih lama