BANDUNG BARAT, JurnalInvestigasiMabes.com — Polemik penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Setelah empat keluarga melalui kuasa mereka secara resmi menyampaikan permohonan agar anggota keluarganya segera dipulangkan atau diserahkan kembali kepada keluarga, kini perhatian bergeser pada aspek yang tidak kalah penting, yakni dasar kewenangan lembaga dalam menerima, menempatkan, dan memberikan pelayanan rehabilitasi terhadap keempat residen tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta dokumen yang berkaitan dengan penetapan dan kewenangan lembaga tersebut, termasuk Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025.
Namun, penelusuran jurnalistik ini tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun administratif.
Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh proses penerimaan dan penanganan empat residen tersebut memiliki dasar hukum, dokumen penempatan, asesmen, kewenangan pelayanan, serta prosedur rehabilitasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa empat keluarga melalui kuasa keluarga telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan atau penanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba.
Inti permohonan tersebut adalah agar empat anggota keluarga yang saat ini berada di lembaga tersebut segera dipulangkan atau diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena keluarga tidak hanya meminta informasi mengenai kondisi anggota keluarganya, tetapi juga meminta kejelasan mengenai status penanganan, proses rehabilitasi, dasar penempatan, serta prosedur yang digunakan oleh lembaga.
Dengan adanya permohonan resmi tersebut, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemulangan seorang residen apabila pihak keluarga mengajukan permintaan.
Apakah pemulangan dapat dilakukan berdasarkan permintaan keluarga?
Ataukah terdapat ketentuan tertentu yang mengharuskan seorang residen menyelesaikan tahapan rehabilitasi terlebih dahulu?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus mengacu pada dokumen dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing residen.
Dalam pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, status dan kewenangan lembaga merupakan aspek penting.
Karena itu, keberadaan suatu nama lembaga dalam dokumen atau daftar pemerintah tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan.
Perlu diketahui secara jelas kedudukan lembaga, jenis pelayanan yang diberikan, kewenangan pelayanan, masa berlaku penetapan, serta hubungan antara status kelembagaan dengan empat residen yang sedang ditangani.
Dalam kaitan dengan Yayasan Tri Hita Praba, sejumlah pertanyaan publik yang perlu memperoleh jawaban antara lain:
- Apakah Yayasan Tri Hita Praba tercantum sebagai IPWL berdasarkan Kepmensos Nomor 257/HUK/2025?
- Jika tercantum, apa kapasitas dan ruang lingkup pelayanan yang diberikan?
- Apakah penetapan tersebut masih berlaku?
- Apakah status tersebut menjadi dasar penanganan terhadap empat residen yang dimaksud?
- Apakah terdapat surat penunjukan atau dokumen lain yang menjadi dasar pelayanan?
- Apakah yayasan memiliki kerja sama dengan instansi pemerintah atau lembaga terkait?
- Siapa pihak yang melakukan rujukan atau penempatan para residen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Selain persoalan status IPWL, aspek lain yang perlu ditelusuri adalah rantai penempatan keempat residen hingga akhirnya berada di Yayasan Tri Hita Praba.
Apabila penempatan dilakukan melalui keluarga, aparat kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, atau instansi lainnya, tentu harus terdapat dokumen yang dapat menjelaskan proses tersebut.
Termasuk perlu diketahui apakah sebelumnya telah dilakukan asesmen terhadap masing-masing residen.
Beberapa pertanyaan yang menjadi bagian penelusuran antara lain:
Siapa yang membawa atau mengantarkan masing-masing residen?
Apakah terdapat surat pengantar atau surat rujukan?
Apakah telah dilakukan asesmen?
Siapa yang menentukan kebutuhan rehabilitasi?
Apakah pelayanan yang diberikan merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial?
Berapa lama masa rehabilitasi ditetapkan?
Apa dasar yayasan menerima masing-masing residen?
Bagaimana mekanisme pemulangan apabila keluarga mengajukan permohonan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk melihat secara utuh proses penanganan masing-masing residen.
Keluarga Berhak Mendapat Kejelasan
Keempat keluarga yang telah mengajukan permohonan tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan anggota keluarganya.
Terlebih apabila keluarga mengaku telah meminta agar anggota keluarganya dikembalikan.
Kejelasan mengenai status penanganan menjadi penting agar keluarga memahami apakah permintaan pemulangan dapat langsung dilaksanakan atau terdapat prosedur tertentu yang harus ditempuh.
Apabila terdapat alasan administratif, medis, asesmen, maupun hukum yang menyebabkan pemulangan belum dapat dilakukan, maka pihak yang menangani juga diharapkan memberikan penjelasan secara jelas kepada keluarga.
Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak keluarga dan lembaga.
Status IPWL bukan satu-satunya aspek yang perlu diverifikasi.
Legalitas sebuah lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi juga dapat berkaitan dengan badan hukum yayasan, izin atau legalitas operasional, jenis pelayanan, tenaga profesional, fasilitas, kerja sama kelembagaan, mekanisme penerimaan residen, hingga prosedur pemulangan.
Karena itu, penelusuran terhadap Yayasan Tri Hita Praba perlu dilakukan secara menyeluruh.
Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat dilakukan berdasarkan aturan, kewenangan, standar pelayanan, serta dokumen yang sah.
Sorotan terhadap Kepmensos Nomor 257/HUK/2025 juga diharapkan dapat dijelaskan oleh Kementerian Sosial.
Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme penetapan IPWL, kriteria lembaga yang dapat ditetapkan, ruang lingkup kewenangannya, serta bagaimana status tersebut berkaitan dengan pelayanan rehabilitasi sosial.
Apabila nama Yayasan Tri Hita Praba memang tercantum dalam dokumen tersebut, penjelasan mengenai kedudukan dan ruang lingkup kewenangannya juga penting agar tidak terjadi salah tafsir.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pelayanan terhadap empat residen, maka dokumen tersebut juga perlu dijelaskan.
Apabila dalam proses penempatan terdapat keterlibatan kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, maupun instansi pemerintah lainnya, maka masing-masing pihak juga perlu dimintai keterangan.
Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang melakukan rujukan, berdasarkan dokumen apa, dan dalam kapasitas apa seorang residen ditempatkan di lembaga tersebut.
Jangan sampai keluarga hanya mengetahui bahwa anggota keluarganya berada di sebuah lembaga rehabilitasi, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai siapa yang menempatkan, apa dasar penempatannya, serta sampai kapan proses rehabilitasi dilakukan.
Dalam pemberitaan ini terdapat tiga hal yang harus dibedakan.
Pertama, fakta yang telah disampaikan keluarga, yaitu adanya permohonan melalui kuasa keluarga agar empat residen dipulangkan atau diserahkan kembali kepada keluarga.
Kedua, dokumen yang perlu diverifikasi, antara lain status IPWL, Kepmensos Nomor 257/HUK/2025, dokumen penempatan, hasil asesmen, legalitas pelayanan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan empat residen.
Ketiga, dugaan atau pertanyaan, yakni apakah seluruh proses penempatan dan pelayanan telah dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Pemisahan tersebut penting agar pemberitaan tidak mendahului proses pemeriksaan dan tidak menjadikan sebuah dugaan sebagai fakta hukum.
JurnalInvestigasiMabes.com Akan Melakukan Penelusuran
JurnalInvestigasiMabes.com akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini secara berimbang.
Konfirmasi akan diarahkan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba terkait:
- status IPWL;
- dasar penerimaan empat residen;
- dokumen penempatan;
- hasil asesmen;
- bentuk pelayanan rehabilitasi;
- masa rehabilitasi;
- mekanisme pemulangan;
- dasar kewenangan lembaga;
- pihak yang melakukan rujukan atau penempatan;
- legalitas pelayanan;
- serta apabila ada, dasar pembiayaan atau biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Konfirmasi juga akan dimintakan kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila diketahui memiliki keterlibatan dalam proses penanganan keempat residen tersebut.
APH Diminta Tidak Mengabaikan Persoalan
Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan administratif, masyarakat berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan dan memiliki dokumen yang lengkap, penjelasan resmi juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan keluarga sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen, serta komunikasi antara lembaga dan keluarga menjadi kunci agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif.
Menunggu Penjelasan Yayasan Tri Hita Praba
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan mengenai status IPWL, dasar penempatan, proses asesmen, masa rehabilitasi, dan mekanisme pemulangan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
JurnalInvestigasiMabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik atas adanya permintaan resmi empat keluarga yang menginginkan kejelasan mengenai penanganan anggota keluarganya.
Yayasan Tri Hita Praba memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Begitu pula Kementerian Sosial, BNN, kepolisian, maupun instansi lainnya yang berkaitan dengan proses penanganan empat residen tersebut.
Jika terdapat dokumen resmi yang menjelaskan dasar kewenangan, status IPWL, proses penempatan, asesmen, serta prosedur rehabilitasi, JurnalInvestigasiMabes.com mempersilakan pihak terkait menyampaikan klarifikasi untuk dimuat secara berimbang.
Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur, kewenangan, dan kondisi penanganan empat residen tersebut.
JurnalInvestigasiMabes.com
Memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba serta seluruh pihak terkait.
Red

