LAMONGAN, JurnalInvestigasiMabes.com — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan drum di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM tertentu kepada nelayan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengisian solar menggunakan drum tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan nelayan. Pihak yang melakukan pembelian disebut mengaku memiliki surat rekomendasi pembelian BBM sebagai dasar untuk memperoleh solar.
Namun, keberadaan surat rekomendasi tidak serta-merta berarti seluruh bentuk pembelian dan penyaluran BBM otomatis diperbolehkan. Legalitas surat, identitas konsumen, jenis BBM, volume yang diberikan, penyalur yang ditetapkan, hingga tujuan penggunaan tetap perlu dipastikan sesuai ketentuan.
Ketentuan mengenai surat rekomendasi diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 , yang kemudian diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 . Peraturan perubahan tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan berstatus berlaku.
Dalam ketentuan terbaru, nelayan pengguna kapal ikan Indonesia sampai dengan kapal 5 GT maupun nelayan dengan lebih dari 5 GT sampai maksimum 30 GT termasuk kelompok konsumen yang dapat memperoleh surat rekomendasi dengan persyaratan tertentu. Untuk kapal sampai 5 GT, antara lain dipersyaratkan Kartu KUSUKA bagi daerah yang telah menerapkannya serta dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan.
Sementara untuk kapal di atas 5 GT sampai dengan 30 GT, terdapat persyaratan tambahan, antara dokumen lain terkait kapal dan kegiatan penangkapan ikan.
Surat rekomendasi tersebut memiliki jangka waktu pemberlakuan maksimal tiga bulan .
Peraturan BPH Migas juga mengatur mekanisme penyalur. Untuk konsumen pengguna usaha perikanan, penyalur yang melayani pembelian dapat ditentukan oleh penerbit surat rekomendasi dengan mempertimbangkan lokasi dan alokasi BBM. Penyalur juga diwajibkan mencatat riwayat pembelian pengguna.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat pengisian solar ke dalam drum di SPBU Paciran, yang perlu diperiksa bukan sekadar ada atau tidaknya surat rekomendasi.
Pertanyaannya antara lain:
Apakah surat rekomendasi tersebut asli dan masih berlaku?
Siapa nama konsumen yang tercantum dalam surat tersebut?
Apakah nama kapal dan identitas nelayan sudah sesuai?
Berapa alokasi atau volume BBM yang diperbolehkan?
Apakah SPBU tersebut merupakan penyalur yang ditetapkan?
Apakah setiap pembelian dicatat dalam riwayat pembelian?
Untuk apa solar yang dibeli tersebut digunakan setelah keluar dari SPBU?
Perpres 191 Tahun 2014 juga mengatur konsumen pengguna solar
Pengaturan mengenai minyak solar sebagai Jenis BBM Tertentu juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam lampirannya, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT termasuk konsumen pengguna minyak solar dengan mekanisme verifikasi dan surat rekomendasi dari instansi yang membidangi perikanan atau pelabuhan perikanan sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, penggunaan tenaga surya bersubsidi oleh nelayan memang dimungkinkan jika memenuhi persyaratan. Persoalannya adalah ketepatan sasaran, volume, dokumen, penyalur, serta penggunaan BBM tersebut .
Pengisian ke drum perlu dilihat konteks dan mekanismenya
Penggunaan drum sebagai wadah tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran kriminal. Namun, apabila tenaga surya bersubsidi dibeli dalam jumlah tertentu menggunakan surat rekomendasi, mekanisme tersebut harus berfungsi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan alokasi.
Terlebih lagi apabila BBM yang dibeli kemudian dipindahkan, dijual kembali, disimpan, atau digunakan untuk kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sendiri menghimbau bahwa mekanisme surat rekomendasi ditujukan agar pemanfaatan BBM bersubsidi dan memfasilitasi negara menjadi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna .
Ancaman pidana jika terjadi serangan
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan pidana dapat mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penjelasan Pasal 55 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan cakupan antara lain mencakup kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM serta pengangkutan dan penjualan BBM .
Selain itu, Pasal 58 UU Migas mengatur adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentunya memerlukan pembuktian mengenai unsur tindak pidananya. Oleh karena itu, aktivitas di SPBU Paciran tersebut tidak dipilih langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan adanya pengisian ke drum.
SPBU dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan
Atas adanya aktivitas tersebut, pihak SPBU maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran tenaga surya kepada nelayan.
Termasuk memastikan apakah surat rekomendasi yang digunakan benar-benar diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, sesuai dengan identitas konsumen, masih berlaku, memiliki alokasi yang memadai, serta apakah transaksi telah dicatat sesuai ketentuan.
Bila seluruh prosedur telah dipenuhi, tentu hal tersebut dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen, volume, identitas konsumen, penyalur, maupun penggunaan BBM setelah pembelian, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JurnalInvestigasiMabes.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU, pihak yang melakukan pembelian, instansi penerbit surat rekomendasi, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan informasi awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
R


