Pengisian Solar Bersubsidi ke Drum di SPBU Paciran Dipertanyakan, Mengaku Berbekal Surat Rekomendasi Nelayan


 







LAMONGAN, JurnalInvestigasiMabes.com — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke dalam drum di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi nelayan. Pihak yang melakukan pembelian juga disebut mengaku memiliki surat rekomendasi pembelian BBM sebagai dasar untuk memperoleh solar bersubsidi.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme pembelian dan penyaluran tenaga surya tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Sebab, keberadaan surat rekomendasi memang dapat menjadi dasar bagi konsumen tertentu untuk memperoleh BBM bersubsidi. Namun, surat rekomendasi bukan berarti setiap pembelian otomatis bebas dari persyaratan kapal mengenai identitas konsumen, volume, masa berlaku, penyalur, serta tujuan penggunaan BBM.

Surat rekomendasi nelayan memang diperbolehkan, tetapi ada persyaratannya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini mengumpulkan surat rekomendasi melalui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 .

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025. Statusnya tercatat berlaku .

Dalam ketentuan tersebut, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai kapal dengan 5 GT maupun nelayan dengan lebih dari 5 GT sampai maksimum 30 GT dapat memperoleh surat rekomendasi dengan persyaratan tertentu.


 

Untuk nelayan dengan kapal sampai 5 GT, antara lain dipersyaratkan kapal terdaftar pada instansi yang membidangi perikanan, Kartu KUSUKA untuk daerah yang telah menerapkannya, serta dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan.

Sedangkan untuk nelayan dengan kapal lebih dari 5 GT hingga maksimal 30 GT, terdapat persyaratan tambahan seperti fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir, izin penangkapan ikan atau izin kapal pengangkut ikan, serta dokumen terkait kedatangan kapal.

Surat rekomendasi tersebut memiliki jangka waktu pemberlakuan maksimal tiga bulan .

Artinya, jika pihak yang melakukan pengisian solar di SPBU Paciran benar memiliki surat rekomendasi, dokumen tersebut perlu apakah masih berlaku dan benar-benar diterbitkan untuk konsumen serta kapal yang bersangkutan.

BPH Migas: BBM dengan surat rekomendasi dapat menggunakan alat bantu

Hal penting lainnya, BPH Migas melalui FAQ resmi XStar menjelaskan bahwa pembelian BBM JBT/JBKP denganalat bantu berupa jeriken diperkenankan apabila konsumen telah memperoleh surat rekomendasi dari pemerintah daerah untuk sektor pengguna yang berhak, termasuk sektor perikanan.

BPH Migas juga menjelaskan bahwa surat rekomendasi digunakan agar konsumen yang memang berhak memperoleh subsidi BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Bahkan dalam materi resmi BPH Migas disebutkan bahwa subsidi BBM dapat dibeli melalui surat rekomendasi menggunakan jenis jeriken maupun tangki yang memenuhi standar keselamatan migas.

Dengan demikian, keberadaan drum semata-mata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran .

Yang justru perlu diperiksa adalah apakah drum tersebut digunakan dalam mekanisme pembelian yang sah, apakah surat rekomendasinya benar, apakah kuota pembelian sesuai, serta apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan nelayan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Perpres 191 Tahun 2014 mengatur nelayan sebagai konsumen solar tertentu

Ketentuan mengenai minyak solar sebagai Jenis BBM Tertentu juga terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM , sebagaimana telah mengalami perubahan.

Dalam ketentuan tersebut, sektor usaha perikanan termasuk kelompok pengguna minyak solar tertentu.

Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar pada instansi terkait dapat memperoleh minyak solar melalui mekanisme verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau perangkat daerah yang membidangi perikanan sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu, nelayan memang memiliki akses terhadap BBM tertentu bersubsidi jika memenuhi ketentuan.

Persoalannya adalah memastikan agar fasilitas subsidi tersebut benar-benar diterima oleh konsumen yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.

Sejumlah hal perlu dilakukan di SPBU Paciran

Atas aktivitas pengisian solar ke drum tersebut, terdapat sejumlah hal yang penting untuk diklarifikasi.

Pertama, siapa pemegang surat rekomendasi tersebut?

Kedua, apakah surat rekomendasi diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang?

Ketiga, apakah surat tersebut masih berlaku?

Keempat, apakah identitas nelayan dan kapal yang tercantum dalam surat sesuai dengan pihak yang melakukan pembelian?

Kelima, berapa kuota atau volume solar yang diberikan berdasarkan surat rekomendasi tersebut?

Keenam, apakah transaksi tersebut tercatat dalam sistem atau penyalur administrasi?

Ketujuh, apakah SPBU yang melayani merupakan penyalur yang sesuai dengan mekanisme rekomendasi tersebut?

Kedelapan, apakah tenaga surya yang dibeli benar-benar dibawa untuk kebutuhan operasional nelayan dan tidak dialihkan ke pihak lain?

Pertanyaan tersebut penting karena BPH Migas menegaskan bahwa sistem surat rekomendasi ditujukan untuk menjaga penyaluran subsidi BBM dan pengadaan agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.

Jika BBM dialihkan atau disalahgunakan, permasalahannya dapat masuk ranah pidana

Demikian pula apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, misalnya solar bersubsidi yang diperoleh dengan surat rekomendasi kemudian dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, ditimbun, dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya .

Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum dapat memeriksa dugaan berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Migas.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mengenai transportasi dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar , sesuai rumusan ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga telah digunakan aparat penegak hukum dalam perkara perlindungan BBM bersubsidi.

Dengan demikian, apabila kemudian ditemukan bahwa subsidi tenaga surya yang diperoleh melalui mekanisme rekomendasi justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai, permasalahannya dapat berkembang dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi dugaan tindak pidana, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsurnya.

Ancaman pidana tidak hanya menyasar pembeli

Dalam UU Migas, ketentuan pidana juga memuat tanggung jawab terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha.

Selain itu, Pasal 58 UU Migas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Namun demikian, penerapan pasal pidana terhadap seseorang atau badan usaha tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidananya.

Bukan drumnya yang menjadi persoalan, melainkan legalitas dan peruntukannya

Dengan adanya ketentuan BPH Migas yang memungkinkan pembelian menggunakan alat bantu tertentu berdasarkan surat rekomendasi, maka masyarakat perlu melihat permasalahan ini secara proporsional.

Drum bukan bukti otomatis.

Namun, drum yang digunakan untuk menampung subsidi energi surya dalam jumlah tertentu tentu perlu dipastikan mekanismenya, terutama jika terdapat tanda-tanda pembelian berulang, volume yang besar, identitas konsumen tidak sesuai, atau BBM tersebut kemudian berpindah tangan.

Karena subsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara kepada kelompok masyarakat tertentu, pengawasan terhadap penyalurannya menjadi penting agar tidak terjadi penyimpangan.

SPBU, Pertamina dan instansi terkait diminta transparan

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU di wilayah Paciran dapat memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian solar ke dalam drum tersebut.

Penjelasan juga diperlukan dari instansi yang menerbitkan surat rekomendasi untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan memang sah dan sesuai dengan data nelayan serta kapal yang tercantum.

Bila diperlukan, BPH Migas, Pertamina, Dinas Perikanan, Pemerintah Kabupaten Lamongan serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan terhadap transaksi tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen rekomendasi, identitas konsumen, data kapal, kuota BBM, riwayat pembelian, volume yang disalurkan serta tujuan penggunaan BBM.

Apabila seluruh persyaratan ternyata terpenuhi dan BBM digunakan sesuai peruntukan, maka hal tersebut menjadi klarifikasi bahwa pembelian dilakukan melalui mekanisme yang diperbolehkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi subsidi BBM kepada pihak yang tidak berhak, aparat yang berwenang dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

JurnalInvestigasiMabes.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU, pihak pembeli, instansi penerbit surat rekomendasi, Pertamina, BPH Migas maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan adanya aktivitas pengisian solar ke drum dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi seluruh pihak termasuk maupun berkepentingan dalam pemberitaan.

Lebih baru Lebih lama