TEGAS...!!! HARI AGRARIA NASIONAL, SERIKAT PETANI DEPOK SIAPKAN AKSI KE BPN: SOROTI SENGKETA TANAH DAN DUGAAN PUNGUTAN PTSL





DEPOK — ||

Peringatan Hari Agraria Nasional 2026 di Kota Depok bakal diwarnai aksi Serikat Petani Depok. Organisasi yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia itu menyatakan akan menggelar unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kota Depok pada Kamis, 24 September 2026.


Aksi tersebut direncanakan untuk menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang menurut mereka hingga kini belum mendapatkan penyelesaian, mulai dari sengketa tanah di Limo hingga dugaan pungutan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Tanggal 24 September memiliki makna penting dalam sejarah agraria Indonesia. Pada tanggal tersebut pada 1960, pemerintah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan tersebut hingga kini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum pertanahan nasional.


SENGKETA TANAH LIMO KEMBALI DIANGKAT


Salah satu isu utama yang akan dibawa dalam aksi adalah sengketa tanah di wilayah Limo, Depok.


Aktivis Serikat Petani Depok, Pardong, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait bidang tanah yang menurut klaim ahli waris berasal dari tanah milik almarhum Biang bin Buya.


Menurut Pardong, tanah seluas sekitar 11 hektare tersebut diklaim masyarakat belum pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan. Ia juga menyebut warga memiliki dokumen berupa Girik C Nomor 58, Persil 377 dan 378 yang menurutnya tercatat dalam Buku C Desa Limo.


Di sisi lain, terdapat klaim penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut yang menurut Serikat Petani Depok melibatkan perusahaan. Persoalan tersebut kini menjadi salah satu tuntutan yang akan dibawa dalam aksi.


Klaim mengenai kepemilikan, riwayat penguasaan, serta keabsahan dokumen tanah tersebut masih merupakan persoalan yang harus diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan proses hukum yang berwenang.


DUGAAN PUNGUTAN PTSL JADI SOROTAN


Selain sengketa tanah, Serikat Petani Depok juga menyoroti pengaduan masyarakat mengenai biaya dalam proses PTSL 2026.


Pardong mengklaim pihaknya menerima laporan warga yang mengaku diminta membayar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bidang. Ia menyatakan organisasi tersebut memiliki bukti berupa kuitansi dan keterangan dari warga yang mengadu.


Namun, tudingan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


Serikat Petani Depok menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.


Jika benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan serius karena menyangkut pelayanan publik dan hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.


BPN DIMINTA TERBUKA DAN MEMERIKSA LAPORAN


Dalam aksi tersebut, Serikat Petani Depok berencana meminta ATR/BPN Kota Depok memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme PTSL, termasuk komponen biaya yang memang diperbolehkan dan biaya yang tidak memiliki dasar hukum.


Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dokumen apa saja yang menjadi persyaratan, tahapan pelayanan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses.


Dengan demikian, apabila terdapat keluhan mengenai pungutan, laporan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti konkret dan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.


LIMA TUNTUTAN AKAN DIBAWA KE KANTOR BPN DEPOK


Dalam aksi 24 September 2026, Serikat Petani Depok menyatakan akan membawa sejumlah tuntutan:


Mendorong penyelesaian sengketa tanah Limo dan meminta kejelasan status serta perlindungan terhadap hak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Biang bin Buya.


Meminta dugaan pungutan dalam proses PTSL diperiksa dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan.


Mendorong pemeriksaan dan audit terhadap proses PTSL di lingkungan BPN Depok apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Meminta pelaksanaan PTSL mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pembiayaan yang dibebankan kepada masyarakat.


Mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.


AKSI 24 SEPTEMBER JADI MOMENTUM EVALUASI


Serikat Petani Depok menyatakan akan membawa warga yang mengaku mengalami persoalan dalam proses PTSL untuk menyampaikan langsung pengaduan mereka.


Pardong mengatakan terdapat warga dengan kondisi kesehatan yang menurutnya tetap menghadapi persoalan biaya dalam proses pengurusan PTSL.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klaim organisasi dan perlu diverifikasi melalui keterangan warga, bukti pembayaran, serta pemeriksaan pihak yang berwenang.


Peringatan Hari Agraria Nasional akhirnya tidak hanya menjadi seremoni. Bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan pertanahan, momentum 24 September menjadi kesempatan untuk kembali mempertanyakan kepastian hak atas tanah, transparansi pelayanan pertanahan, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.


Kini perhatian tertuju ke Kantor ATR/BPN Kota Depok.


Apakah seluruh tuntutan akan mendapat jawaban? Apakah dugaan pungutan PTSL dapat dibuktikan? Dan bagaimana penyelesaian sengketa tanah Limo?


Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan yang transparan, dan proses hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

Red.

Lebih baru Lebih lama