SOROTAN TAJAM...!!! KASUS HGB ATR/BPN MEMANAS, KPK GELEDAH TIGA RUANG DIRJEN DAN RUMAH TERSANGKA — PUBLIK PERTANYAKAN PEMERIKSAAN NUSRON




JAKARTA —||

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Perkara ini memasuki babak baru setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor PT Summarecon Agung Tbk, hingga rumah salah satu tersangka.


Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat di lingkungan ATR/BPN. Tiga ruangan tersebut masing-masing berkaitan dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.


KPK menyatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan di ATR/BPN.


Yang menjadi perhatian publik, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan saat itu dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan direktorat terkait.


DELAPAN ORANG TELAH DITETAPKAN TERSANGKA


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.


Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.


Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.


Selain itu terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.


KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut tidak otomatis berarti Nusron terlibat atau melakukan tindak pidana, karena penyidik masih harus membuktikan keterkaitan setiap pihak berdasarkan alat bukti.


PENGGELEDAHAN BERLANJUT KE SUMMARECON DAN RUMAH TERSANGKA


Pengusutan tidak berhenti di kantor ATR/BPN.


Pada Jumat (18/9), KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan Summarecon dan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.


Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.


Bahkan pada Senin (21/9), penggeledahan kembali dilakukan di kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pendalaman perkara.


LALU, KAPAN NUSRON DIPERIKSA?


Pertanyaan mengenai posisi Nusron Wahid kini menjadi perhatian publik.


Hingga informasi terbaru yang tersedia, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum melakukan penggeledahan terhadap ruang kerjanya pada rangkaian penggeledahan 17 September.


Nusron sendiri pada Jumat (18/9) menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang diproses KPK.


Dengan perkembangan penyidikan yang terus meluas, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana pemeriksaan terhadap pejabat struktural maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara akan dilakukan.


Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi juga tidak berarti orang tersebut bersalah. KPK perlu menentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti siapa saja yang memiliki informasi relevan.


KPK JANGAN BERHENTI PADA ORANG-ORANG LAPANGAN


Perkara ini menjadi ujian bagi KPK untuk menjelaskan konstruksi kasus secara terang kepada publik.


Jika memang terdapat aliran uang, pengaturan proses HGB, intervensi, atau komunikasi tertentu yang melibatkan pihak lain, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.


Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti memiliki keterlibatan pidana, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


KPK sebelumnya bahkan menyatakan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN dalam pengembangan OTT perkara HGB Summarecon.


Artinya, penyidikan kasus ini berpotensi tidak hanya berhenti pada satu rangkaian transaksi.


PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN


Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan pemeriksaan berikutnya.


Apakah KPK akan memanggil Nusron Wahid sebagai saksi? Apakah penyidik menemukan bukti baru mengenai pihak lain? Dan apakah pengembangan perkara akan membuka dugaan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik untuk menjawab berdasarkan proses hukum dan alat bukti.


Yang jelas, rangkaian OTT, penetapan delapan tersangka, penggeledahan tiga ruangan dirjen, kantor Summarecon, hingga rumah salah satu tersangka menunjukkan bahwa perkara HGB ini masih jauh dari selesai.


Publik kini menunggu satu hal: penyidikan yang transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Red.

Lebih baru Lebih lama