SUBANG, Jurnal Investigasi Mabes — Dugaan adanya pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan pangan pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi tersebut mencuat dari wilayah Desa Pamanukan Sebrang, RT 03/RW 01, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial (D), diduga terdapat permintaan uang sebesar Rp10 ribu untuk setiap karung beras bantuan pangan pemerintah yang diterima masyarakat.
Menurut keterangan warga tersebut, pungutan itu diduga dilakukan pada saat proses penerimaan bantuan pangan.
“Katanya diminta Rp10 ribu per karung,” ujar warga berinisial (D), sebagaimana keterangannya kepada awak media.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dilakukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang meminta uang tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta apakah uang yang diminta tersebut memiliki dasar aturan yang sah.
Persoalan ini menjadi penting karena pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada September 2026 secara tegas menyatakan bahwa bantuan pangan beras yang diterima Keluarga/Penerima Bantuan Pangan harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Bapanas juga menyatakan tidak menoleransi pungutan kepada penerima bantuan, termasuk apabila pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela atau menggunakan alasan lainnya.
Untuk periode Juli–September 2026, program bantuan pangan beras pemerintah menyasar sekitar 33,24 juta penerima, dengan alokasi beras 10 kilogram per penerima setiap bulan.
Karena itu, apabila benar terdapat permintaan uang Rp10 ribu per karung tanpa dasar hukum atau ketentuan resmi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.
Bagi sebagian masyarakat penerima bantuan, beras tersebut merupakan bantuan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Adanya pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat yang justru menjadi sasaran program bantuan.
Apalagi jika pungutan tersebut dilakukan secara rutin terhadap setiap karung bantuan yang diterima masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, siapa yang menetapkan pungutan tersebut, ke mana uang dikumpulkan, siapa penerimanya, dan apakah terdapat dasar hukum atau keputusan resmi yang menjadi dasar pemungutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
Dalam pemberitaan ini, awak media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Statusnya masih dugaan berdasarkan keterangan warga.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa seseorang yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan pelayanan publik memaksa masyarakat memberikan uang atau pembayaran tanpa dasar yang sah, aparat dapat menilai perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan mengenai perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran dalam keadaan tertentu. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap unsur-unsur perbuatannya.
Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap pungutan langsung dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, dugaan pungutan terhadap bantuan pemerintah tetap layak ditelusuri, terlebih apabila penerima menyatakan tidak pernah mengetahui adanya ketentuan pungutan tersebut.
Atas munculnya informasi tersebut, masyarakat berharap Polsek Pamanukan, Polres Subang, serta jajaran Polda Jawa Barat dapat melakukan pengecekan langsung di lokasi.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari penerima bantuan, pihak penyalur, perangkat desa, pihak terkait distribusi bantuan, serta memeriksa apakah terdapat bukti atau catatan mengenai adanya permintaan uang Rp10 ribu tersebut.
Jika memang tidak ada dasar pungutan, masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ternyata pungutan tersebut memiliki dasar resmi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, besaran, tujuan, mekanisme pembayaran, serta penggunaan uang tersebut.
Program bantuan pangan pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapanas sendiri menyatakan bahwa biaya program bantuan pangan pemerintah telah ditanggung negara dan tidak ada pungutan yang sah kepada penerima ketika mengambil bantuan di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya.
Apabila benar terjadi pungutan di lapangan, hal tersebut bukan hanya menyangkut nominal Rp10 ribu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami sendiri dugaan pungutan tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang dengan membawa bukti pendukung apabila tersedia.
Bukti tersebut dapat berupa tanda terima, rekaman komunikasi, keterangan saksi, dokumentasi penyaluran, atau informasi lainnya yang dapat membantu proses verifikasi.
Bapanas juga menyatakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu per karung tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jurnal Investigasi Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pamanukan Sebrang, pihak penyalur bantuan, maupun pihak lainnya yang merasa keberatan atau memiliki penjelasan berbeda mengenai informasi tersebut.
Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan berjalan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Kini publik menunggu langkah nyata Polsek Pamanukan dan Polres Subang untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan terhadap bantuan pangan pemerintah di wilayah RT 03/RW 01 Desa Pamanukan Sebrang.
Jika benar, masyarakat berharap aparat bertindak sesuai hukum, transparan dan tanpa pandang bulu. Jika tidak benar, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
ICU u

