JAKARTA –||
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Divisi Propam Polri, serta Korps Sabhara Baharkam Polri menggelar operasi penindakan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah diskotek dan kelab malam, termasuk tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan PIK 2 serta wilayah Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran dan berlangganan narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat hiburan malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan SINDOnews dan detikcom, operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, termasuk badan penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Sembilan Orang Diamankan, Hasil Tes Urine Positif.Dari hasil operasi di dua wilayah tersebut, petugas menjaga sembilan orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal dinyatakan positif menggunakan zat terlarang.
Rinciannya, enam orang berasal dari klaster kawasan Pantai Indah Kapuk, sedangkan tiga orang lainnya diamankan dari klaster Jakarta Timur.
Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut menunjukkan indikasi penggunaan etomidate serta amfetamin atau sabu.
“Dari kesembilan orang tersebut, hasilnya positif etomidate dan amfetamin atau sabu,” demikian keterangan yang dikutip dari pemberitaan media.
Para pengunjung yang dinyatakan positif selanjutnya dibawa menggunakan bus Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas Turut Menyita Cartridge Diduga Berisi Etomidate.Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, petugas juga menyita barang bukti berupa cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam operasi, mengingat etomidate merupakan zat yang digunakan dalam praktik medis sebagai obat anestesi dan memiliki risiko serius apabila salah digunakan di luar pengawasan tenaga medis.
Meski demikian, kandungan dalam barang bukti tersebut perlu diperiksa melalui pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Operasi Dibagi dalam Dua Klaster.Dalam pelaksanaannya, tim gabungan membagi personel ke dalam dua klaster penindakan, yakni kawasan Pantai Indah Kapuk dan Jakarta Timur. Pembagian tersebut dilakukan untuk menjangkau sejumlah lokasi hiburan malam secara serentak
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pengunjung, tetapi juga mencakup penggeledahan di lokasi yang mungkin terkait dengan penyimpanan atau pengawetan narkotika.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika serta mendorong pendukungnya di ruang publik, khususnya pada tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari.
Penanganan Lanjutan Menunggu Proses Pemeriksaan.Terhadap sembilan orang yang diamankan, proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan aparat terkait. Hasil tes positif merupakan temuan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan hukum
Status hukum setiap orang juga harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola tempat hiburan malam agar meningkatkan pengawasan di lingkungan usahanya dan tidak membiarkan lokasi usaha disalahgunakan sebagai tempat peredaran maupun konsumsi narkotika.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
**Jurnal Investigasi Mabes (JIM)**


