AEK KANOPAN, Labuhanbatu Utara,SUMATERA UTARA_||
Jurnal investigasi MABES.
Jumat, 9 Oktober 2026.
Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di wilayah Kota Aek Kanopan menjadi sorotan.
Tim Investigasi Nasional dari Redaksi jurnal investigasi MABES dipimpin kaperwil jonerwin simarmata menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sejumlah jerigen berisi cairan yang diduga BBM berada di sebuah tempat penyimpanan. Foto lainnya memperlihatkan salah satu SPBU Pertamina di wilayah Aek Kanopan. Namun, hubungan antara jerigen tersebut dengan SPBU yang dimaksud masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
TIM INVESTIGASI MABES SOROT DUGAAN PENYALURAN BBM SUBSIDI
Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, apabila dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
BBM bersubsidi merupakan barang yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dokumen transaksi, serta ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Aek Kanopan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Kaperwil jonerwin simarmata meminta aparat penegak hukum (APH), pihak Pertamina, serta instansi pengawas terkait untuk menelusuri dugaan tersebut secara transparan.
Pemeriksaan perlu mencakup:
Kesesuaian penyaluran BBM bersubsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Legalitas pembelian BBM menggunakan jerigen.
Asal-usul BBM yang tersimpan di lokasi sebagaimana terlihat dalam foto.
Kemungkinan adanya penyimpangan distribusi, apabila didukung bukti yang cukup.
Pelaksanaan pengawasan oleh pihak terkait terhadap SPBU yang menjadi perhatian masyarakat.
Jangan sampai pengawasan distribusi BBM bersubsidi hanya menjadi formalitas. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum, tanpa pandang bulu.
PENEGASAN ASPEK HUKUM
Penyaluran BBM bersubsidi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai minyak dan gas bumi serta aturan pelaksana terkait distribusi BBM bersubsidi.
Akan tetapi, keberadaan jerigen dalam foto saja belum cukup untuk membuktikan adanya penimbunan, penyelewengan, ataupun keterlibatan pihak tertentu. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis BBM, sumber pasokan, tujuan penggunaan, dan legalitas transaksi.
REDAKSI JURNAL INVESTIGASI MABES AKAN TERUS MEMANTAU
Redaksi melalui Tim Investigasi Nasional, kaperwil jonerwin simarmata mendorong pihak berwenang untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU yang bersangkutan, pihak Pertamina, serta aparat setempat guna memperoleh informasi yang berimbang.Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan sorotan atas dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa aparat setempat sengaja menutup mata ataupun bahwa pihak SPBU terlibat dalam penyimpangan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi.
TIM JURNAL INVESTIGASI MABES.
REPORTER.
KAPERWIL.JONERWIN SIMARMATA



