Jurnal investigasi MABES
Legalitas Penggunaan Rumah Dinas dan Dugaan Aktivitas Penyimpanan BBM Dipertanyakan
PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT_|| Tim Jurnal Investigasi MABES menyoroti dugaan aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah bangunan yang berdasarkan plakat pada foto merupakan Rumah Dinas Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan, yang diresmikan pada Desember 2022.
Sorotan ini muncul setelah tim menemukan kendaraan bak terbuka serta sejumlah tabung yang tampak berada di sekitar bangunan tersebut. Temuan visual itu memunculkan pertanyaan mengenai fungsi penggunaan bangunan, peruntukan area rumah dinas, serta kemungkinan adanya aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
Namun, keberadaan kendaraan dan tabung dalam foto saja belum dapat memastikan bahwa BBM sedang ditimbun ataupun bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan.
Tim Jurnal Investigasi MABES Pertanyakan Izin dan Peruntukan Bangunan
Tim Jurnal Investigasi MABES mempertanyakan apakah penggunaan area rumah dinas tersebut telah sesuai dengan peruntukannya dan apakah terdapat izin atau dasar administrasi apabila lokasi itu digunakan untuk menyimpan BBM.
Rumah dinas yang berada dalam lingkungan institusi kepolisian semestinya digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. Apabila benar ditemukan aktivitas penyimpanan BBM untuk tujuan komersial atau kegiatan lain di luar peruntukan bangunan, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pejabat berwenang.
“Kami meminta penjelasan terbuka mengenai fungsi penggunaan rumah dinas tersebut. Apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM di lokasi itu? Jika benar, siapa yang bertanggung jawab, apa tujuan penyimpanannya, dan apakah seluruh persyaratan perizinannya telah dipenuhi?”
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi, bukan sekadar dugaan ataupun penilaian berdasarkan foto.
Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab Kapolres Pesisir Selatan
Untuk memastikan persoalan ini terang, Jurnal Investigasi MABES meminta Kapolres Pesisir Selatan dan Kapolsek Lunang Silaut memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal berikut:
Peruntukan rumah dinas: Apakah bangunan tersebut masih digunakan sesuai fungsi rumah dinas kepolisian?
Dugaan penyimpanan BBM: Apakah benar terdapat kegiatan penyimpanan BBM di area bangunan tersebut? Jika benar, apa jenis dan jumlah BBM yang disimpan?
Legalitas kegiatan: Apakah penyimpanan tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional kedinasan atau kegiatan lain? Apa dasar administrasi dan perizinannya?
Penanggung jawab: Siapa pihak yang menguasai kendaraan dan tabung yang terlihat di lokasi serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
Pengawasan internal: Apakah sudah ada pemeriksaan dari Propam atau pejabat pengawas internal apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas kedinasan?
Aspek keselamatan: Apakah penyimpanan BBM dilakukan dengan memperhatikan standar keselamatan, pencegahan kebakaran, dan ketentuan yang berlaku?
Minta APH Periksa Fakta, Jangan Biarkan Dugaan Menggantung
Jurnal Investigasi MABES mendorong Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan apabila terdapat bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan perlu mencakup identifikasi jenis BBM, asal pasokan, tujuan penyimpanan, jumlah barang, kepemilikan kendaraan, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut merupakan kegiatan yang sah, penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tim Jurnal Investigasi MABES menegaskan bahwa tujuan pemberitaan ini adalah meminta transparansi dan memastikan penggunaan fasilitas negara serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan BBM dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga informasi dan bukti yang tersedia dapat diverifikasi lebih lanjut, dugaan penimbunan BBM di lokasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan, maupun pihak lain yang berkepentingan perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, pastikan apakah tabung yang terlihat benar berisi BBM, apakah kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM, dan apakah ada bukti aktivitas penyimpanan. Konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian akan memperkuat akurasi serta menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Tim/reporter jurnal investigasi MABES.
Jonerwin simarmata.
Kaperwil Sumatra Utara.





