ASAHAN, SUMATERA UTARA.JURNAL INVESTIGASI MABES_||
Kamis, 22 Oktober 2026.
Pembangunan proyek saluran irigasi di Dusun VIII menuju Dusun VII, Desa Rawang Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mengutamakan kualitas konstruksi dan transparansi informasi tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Selain itu, keberadaan papan informasi proyek di lokasi juga dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat serta sejauh mana kualitas pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
PAPAN INFORMASI PROYEK JADI SOROTAN
Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar papan informasi tersebut tidak tersedia di lokasi, kondisi ini perlu segera diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai perencanaan.
Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Pihak terkait perlu melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik saluran, kualitas material, campuran adukan, dimensi konstruksi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan saluran irigasi benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, terutama dalam mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian masyarakat.
Jangan sampai pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat bagi petani justru menimbulkan persoalan baru akibat kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Pihak pemerintah desa, instansi teknis terkait, dan pengawas pekerjaan diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek saluran irigasi tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis. Jika terdapat indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan di wilayahnya. Penggunaan anggaran untuk kepentingan publik harus disertai tanggung jawab, keterbukaan, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
TIM/REDAKSI REPORTER.
JONERWIN SIMARMATA.
KEPALA PERWAKILAN SUMATERA UTARA.
JURNAL INVESTIGASI MABES
Informasi • Edukasi • Investigasi





