KLATEN, JAWA TENGAH — ||
JURNALINVESTIGASIMABES.COM
Hasil pantauan lapangan Tim Media Jurnal Investigasi Mabes (JIM) pada Sabtu, 24 Oktober 2026, menemukan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang oleh sejumlah pengendara sepeda motor jenis Thunder di SPBU 44.574.18, Jalan Dukuh, Desa Jumeneng, Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena sejumlah pengendara yang telah menyelesaikan pengisian BBM dan keluar dari area SPBU terlihat kembali masuk untuk mengantre pengisian berikutnya. Pola pengisian berulang itu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pembelian, mekanisme pelayanan operator, serta pengawasan penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemantauan yang dihimpun Tim JIM, aktivitas itu terpantau sekitar pukul 15.04 WIB. Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui dugaan tujuan pengisian berulang tersebut.
Ditemukan Dugaan Pemindahan Pertalite ke Galon Bekas.Dalam penelusuran di salah satu lokasi terbuka, tim mendapati seorang pengendara yang diduga memindahkan BBM dari tangki sepeda motornya ke dalam galon bekas air mineral.
Ketika dimintai keterangan, pengendara tersebut menyampaikan bahwa BBM yang dibelinya akan dijual kembali. Keterangan ini menjadi salah satu poin penting yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pembelian dan pemindahan BBM tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan keselamatan serta aturan penyaluran BBM yang berlaku.
Tim juga memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian uang tip kepada operator SPBU. Namun, nominal uang yang disebut-sebut diberikan belum diketahui secara pasti. Belum terdapat pula bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa operator tertentu benar-benar menerima uang tersebut atau sengaja melanggar prosedur pelayanan.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan pengawas SPBU, operator yang bertugas, rekaman CCTV, catatan transaksi, dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Pengisian Rp70.000, Kemudian Kembali Mengisi.Dalam rangkaian pemantauan, Tim JIM mendatangi pengawas SPBU dengan disaksikan pihak terkait. Pada kesempatan tersebut, tim juga menemui seorang pengendara sepeda motor Thunder yang sedang mengantre pengisian BBM.
Pengendara tersebut menerangkan bahwa dirinya melakukan pengisian Pertalite senilai Rp70.000, kemudian kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian berikutnya senilai Rp70.000 sebelum BBM dipindahkan dari tangki sepeda motor.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya pola pengisian berulang yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, pengisian berulang dengan sendirinya tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana. Pemeriksaan perlu melihat tujuan pembelian, cara pengangkutan dan pemindahan BBM, ketentuan penyaluran yang berlaku, serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh konsumen maupun pengelola SPBU.
Dalam pertemuan itu, pengawas SPBU turut mendengar keterangan mengenai dugaan pemberian uang tip kepada operator. Pihak pengelola perlu diberi kesempatan memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur pengisian berulang, pengawasan transaksi, dan langkah pencegahan terhadap dugaan penyimpangan.
Pertamina Diminta Turun Tangan.Tim Media Jurnal Investigasi Mabes meminta PT Pertamina Patra Niaga dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian Pertalite berulang di SPBU 44.574.18.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM berjalan sesuai aturan, tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, dan tidak disertai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengelola SPBU juga diminta memberikan klarifikasi mengenai pengawasan terhadap operator, prosedur pelayanan konsumen yang melakukan pengisian berulang, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi penjualan kembali atau pemindahan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila terdapat bukti pelanggaran, Pertamina dan instansi yang berwenang diharapkan mengambil tindakan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Sejumlah peraturan dapat menjadi dasar pemeriksaan, bergantung pada fakta dan bukti yang nantinya ditemukan.
**1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.**
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM perlu diperiksa sesuai perbuatan yang terbukti. Pasal 53 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan tertentu tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Ancaman pidana dalam Pasal 53 berbeda menurut jenis kegiatannya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar untuk pengolahan; penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar untuk pengangkutan atau penyimpanan; serta penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar untuk niaga tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
ketentuan ini tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang mengisi Pertalite berulang kali atau memindahkannya ke wadah lain. Unsur kegiatan usaha, perizinan, dan fakta perbuatan harus dibuktikan terlebih dahulu.
**2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.**
Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembelian, penyaluran, dan penggunaan BBM yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan khusus yang relevan bagi jenis BBM dan konsumen bersangkutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi atau tata niaga harus ditentukan berdasarkan aturan yang tepat dan fakta kasus, bukan semata-mata karena konsumen menggunakan sepeda motor jenis tertentu.
**3. Ketentuan keselamatan pengangkutan dan penyimpanan BBM.**
Pemindahan Pertalite dari tangki sepeda motor ke galon bekas perlu diperiksa dari sisi keselamatan, kelayakan wadah, risiko tumpahan, uap mudah terbakar, serta potensi bahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Tidak setiap pemindahan BBM otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keselamatan atau timbul akibat yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
**4. Ketentuan pidana terkait dugaan pemberian uang kepada operator.**
Dugaan pemberian uang tip perlu dibedakan antara pemberian sukarela yang tidak melanggar aturan dan pembayaran yang bertujuan memengaruhi petugas agar menyimpangi prosedur.
Apabila terdapat bukti bahwa pemberian uang dilakukan untuk memperoleh perlakuan khusus atau memfasilitasi pelanggaran, pihak berwenang perlu menilai fakta tersebut berdasarkan unsur hukum yang relevan. Tidak tepat langsung menyebutnya sebagai suap atau tindak pidana korupsi tanpa mengetahui status penerima, tujuan pemberian, dan unsur delik yang dapat dibuktikan.
Ancaman sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat bergantung pada hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang benar-benar terpenuhi.
-Bagi pembeli atau penjual kembali BBM dapat menghadapi tindakan administratif atau proses pidana apabila terbukti melakukan kegiatan niaga, pengangkutan, atau penyimpanan tanpa perizinan yang diwajibkan, atau melakukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
- **Bagi operator SPBU:** dapat dikenai tindakan disiplin atau ketenagakerjaan sesuai aturan perusahaan apabila terbukti melanggar SOP. Proses pidana hanya dapat dilakukan apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
- **Bagi pengelola SPBU:** dapat dilakukan evaluasi, pemeriksaan kepatuhan, dan tindakan administratif sesuai ketentuan perizinan atau kontrak apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- **Bagi pihak yang diduga memberi atau menerima uang:** konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan tujuan pemberian, status para pihak, bukti transaksi, dan unsur hukum yang relevan.
Dengan demikian, besarnya ancaman pidana tidak dapat ditentukan hanya dari laporan pemantauan. Penyidik harus menguji bukti, memeriksa saksi, dan memastikan unsur pelanggaran terpenuhi.
JIM Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Transparan.Tim Media Jurnal Investigasi Mabes meminta Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU 44.574.18, serta instansi terkait untuk:
1. Memeriksa catatan transaksi dan rekaman CCTV pada waktu kejadian, sepanjang tersedia dan dapat diakses secara sah.
2. Meminta keterangan operator dan pengawas SPBU yang bertugas pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 15.04 WIB.
3. Mengklarifikasi dugaan pengisian Pertalite berulang serta keterangan mengenai pemindahan BBM ke galon bekas.
4. Menelusuri dugaan pemberian uang tip kepada operator berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Melakukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.
JIM juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, operator yang bersangkutan, Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan ini. Keterangan resmi mereka penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului proses pemeriksaan.
Hasil pemantauan ini merupakan laporan awal berdasarkan pengamatan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, bukan keputusan hukum atau penetapan kesalahan seseorang.
Tim Media Jurnal Investigasi Mabes berharap pihak berwenang menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah. Pengawasan distribusi BBM diperlukan agar penyaluran Pertalite sesuai ketentuan, keselamatan masyarakat terjaga, dan dugaan penyimpangan dapat ditangani secara adil.
Ada satu pasal yang lebih relevan untuk diperiksa dalam kasus dugaan penjualan kembali Pertalite, yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyaluran serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pasalnya terbukti.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya juga relevan untuk menelaah ketentuan distribusi BBM.
Dwi/wh



