SALATIGA | PortalIndonesiaNews.Net — Polemik pertandingan cabang olahraga kempo dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 di wilayah Semarang Raya menjadi sorotan. Atlet Kabupaten Batang, Labibatus Tsurayya, dikabarkan menolak naik podium untuk menerima medali perak karena mempersoalkan keputusan penilaian dalam pertandingan.
Persoalan ini tidak hanya mencakup hasil akhir pertandingan. Perbedaan keputusan sejumlah juri terhadap serangan yang dipersoalkan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penilaian, independensi perangkat pertandingan, dan transparansi penyelenggara.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terdapat momen ketika serangan yang diklaim mengenai sasaran tidak langsung menghasilkan poin keputusan yang seragam dari para juri. Apalagi menurut kronologi yang disampaikan pihak yang mempersoalkan pertandingan, terdapat juri yang disebut mengubah keputusan setelah sebelumnya tidak memberikan poin.
Jika benar demikian, apa dasar perubahan keputusan tersebut? Apakah keputusan itu merupakan hasil evaluasi sesuai regulasi pertandingan atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan rekaman pertandingan, lembar penilaian, dan keterangan resmi perangkat pertandingan.
KEPUTUSAN TIGA JURI JADI SOROTAN, POIN UNTUK SUDUT PUTIH DIPERSOALKAN
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, setidaknya terdapat tiga kejadian yang menjadi inti persetujuan dalam pertandingan tersebut.
Pertama, serangan mengenai tangan atlet. Pihak yang disetujui menyebut terdapat serangan atau tendangan yang mengenai tangan Labibatus Tsurayya. Namun kontak tersebut memenuhi kriteria poin menurut peraturan resmi kempo masih perlu dilakukan melalui rekaman dan penjelasan teknis pertandingan.
Kedua, keputusan juri perempuan di posisi kanan bawah. Menurut kronologi yang diterima redaksi, juri tersebut secara konsisten memutuskan bahwa serangan yang dipersoalkan bukan poin.
Ketiga, keputusan dua juri laki-laki yang dipersoalkan. Juri di posisi kanan atas disebut semula tidak memberikan poin, tetapi kemudian mengubah keputusan menjadi poin untuk atlet bersudut putih. Sementara itu, juri di posisi kiri atas disebut awalnya tidak mengambil keputusan karena serangan tersebut berada di luar sudut pandangnya, tetapi kemudian memutuskan poin untuk atlet bersudut putih setelah wasit menghentikan pertandingan.
Perbedaan keputusan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah perubahan keputusan dilakukan berdasarkan prosedur yang diperbolehkan? Apakah ada mekanisme konfirmasi atau evaluasi di antara para juri? Bagaimana dasar teknis penetapan poin setelah pembekuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya melalui dugaan. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman dan mekanisme penilaian yang terjadi.
DUGAAN TEKANAN PIHAK LUAR MUNCUL, STATUS KELUARGA ATLET JADI PERHATIAN
Sorotan lain muncul dari informasi yang menyebut atlet lawan bernama Najla Khansa Salsabila, peraih medali emas pada nomor Kempo Randori Putri kelas 60 kilogram, merupakan atlet tuan rumah dari Salatiga dan disebut sebagai anak pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah.
Informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi. Terlebih lagi, hubungan keluarga dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau keberpihakan juri.
Namun, ketika keputusan pertandingan dipersoalkan dan terdapat dugaan ketidakkonsistenan penilaian, penyelenggara perlu memastikan bahwa tidak ada pengaruh dari pihak mana pun terhadap perangkat pertandingan.
Dugaan tekanan pihak luar yang beredar harus diuji melalui bukti dan klarifikasi. Jangan sampai sumber berkembang tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula disetujui atlet diabaikan tanpa penjelasan yang memadai.
Inti permasalahannya jelas: apakah seluruh atlet telah dinilai secara setara berdasarkan aturan yang sama?
Jika tidak ada intervensi, transparansi dan penjelasan teknis justru akan membantu memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau kode etik, masalah tersebut harus dilanjutkan melalui mekanisme resmi.
ATLET MENOLAK PODIUM, ADA APA DENGAN KEPUTUSAN PERTANDINGAN?
Penolakan Labibatus Tsurayya untuk naik podium, sebagaimana diinformasikan kepada redaksi, menjadi salah satu bentuk persetujuan yang menarik perhatian dalam polemik ini.
Bagi seorang atlet, medali bukan sekedar benda simbolis. Di baliknya terdapat latihan panjang, pengorbanan, disiplin, serta tanggung jawab membawa nama daerah.
Oleh karena itu, persetujuan atas hasil pertandingan harus ditangani secara profesional. Atlet berhak memperoleh penjelasan mengenai keputusan yang dipersoalkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penolakan naik podium tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil pertandingan salah. Hal tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari acara yang harus diklarifikasi bersama bukti teknis pertandingan.
Penyelenggara perlu menjawab pertanyaan substansial: apakah serangan yang diperdebatkan telah dinilai sesuai kriteria resmi? Apakah perubahan keputusan juri dapat dijelaskan secara objektif? Dan apakah tersedia mekanisme persetujuan yang dapat diakses oleh kontingen Kabupaten Batang?
Jangan sampai atlet pulang membawa pertanyaan yang tidak mendapatkan jawaban.
PENYELENGGARA PORPROV DAN OTORITAS KEMPO DIMINTA BUKA KLARIFIKASI
Untuk menghindari spekulasi berkepanjangan, penyelenggara Porprov XVII Jawa Tengah 2026, perangkat pertandingan, serta otoritas cabang olahraga kempo perlu memberikan penjelasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah langkah yang layak dilakukan meliputi:
1. Memeriksa rekaman pertandingan secara menyeluruh, khususnya momen serangan yang dipersoalkan dan perubahan keputusan juri.
2. Menelaah lembar penilaian resmi untuk mengetahui dasar pemberian atau tidak diberikannya poin.
3. Meminta keterangan dari perangkat pertandingan dan kedua kontingen, agar keberatan dinilai secara berimbang.
4. Menjelaskan prosedur perubahan keputusan, termasuk apakah tindakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Memeriksa dugaan intervensi pihak luar apabila terdapat bukti atau informasi yang dapat diverifikasi.
6. Menyampaikan hasil evaluasi melalui mekanisme resmi, dengan tetap menghormati prosedur keberatan dan ketentuan pertandingan.
Keterbukaan tidak berarti penyelenggara harus langsung membatalkan hasil pertandingan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis bukti agar publik dapat memahami bagaimana keputusan tersebut diambil.
Jika keputusan juri telah sesuai aturan, sampaikan dasar teknisnya. Jika ditemukan kekeliruan, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan regulasi.
JANGAN BIARKAN JABATAN MENJADI BAYANG-BAYANG DALAM PERTANDINGAN
Olahraga prestasi harus memberikan kesempatan yang setara kepada setiap atlet. Asal daerah, status sosial, maupun latar belakang keluarga tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi penilaian.
Dugaan tekanan pihak luar dalam polemik pertandingan kempo ini belum dapat dinyatakan terbukti. Namun, persoalan tersebut layak diperiksa secara objektif apabila terdapat dasar dan bukti yang mendukung.
Penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan atlet, pelatih, kontingen, dan masyarakat terhadap integritas kompetisi.
Porprov bukan hanya panggung untuk memperebutkan emas, perak, dan perunggu. Ajang ini juga menjadi ukuran penerapan sportivitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta profesionalisme perangkat pertandingan.
Jangan biarkan polemik berakhir hanya dengan perdebatan. Buka dasar penilaian, jelaskan perubahan keputusan, dan periksa setiap dugaan berdasarkan bukti.
Sebab, dalam olahraga, kemenangan harus ditentukan oleh kemampuan dan aturan yang berlaku, bukan oleh tekanan ataupun kepentingan di luar arena.

