KARAWANG _||
Penanganan laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud *Pasal 351 KUHP* yang dilaporkan seorang anggota Pers dari media Jurnalis Investasi Mabes dengan nomor : LP/B/643/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/ P.JABAR,hingga kini belum menemui kejelasan hukum setelah *19 bulan* dilaporkan di Polres Karawang.
Perkara tersebut disebut-sebut terkendala karena adanya laporan saling lapor antara pelapor dan terlapor.
Informasi yang dihimpun redaksi, penyidik beralasan perkara belum dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum dilakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pernyataan Tersebut Dinilai Tidak Sesuai KUHAP.Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum pidana menjelaskan bahwa syarat P21 tidak berkaitan dengan penahanan.
"P21 itu soal kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebagaimana diatur dalam *Pasal 138 KUHAP dan Pasal 139 KUHAP*. Jaksa menilai cukup tidaknya dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pasal. Sementara penahanan adalah kewenangan penyidik sebagaimana diatur *Pasal 21 KUHAP*, dan bukan merupakan syarat P21," jelas praktisi hukum yang dimintai pendapat, Kamis (23/10/2026).
Menurutnya, perkara Pasal 351 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun pada umumnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan tanpa harus disertai penahanan, melalui mekanisme Tahap II dengan status tahanan kota atau tidak ditahan.
"Jika P21 dikaitkan dengan harus ditahan dulu, maka itu tidak ada dasarnya di KUHAP," tambahnya.
Saling Lapor Bukan Alasan Menunda Perkara.Diketahui, dalam perkara ini terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang saling melaporkan dugaan penganiayaan.
Sesuai ketentuan *Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana*, setiap LP wajib ditangani secara profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum melalui SP2HP secara berkala.
Saling lapor, kata sumber, seharusnya ditangani sebagai dua perkara yang berdiri sendiri, bukan alasan untuk menggantungkan penanganan salah satunya.
Pelapor dalam perkara ini tercatat sebagai anggota Pers aktif yang dilindungi *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers* terkait perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima SP2HP perkembangan terakhir terkait P21.
"Kami hanya meminta kepastian hukum. Sudah 19 bulan, kami sudah berikan visum dan keterangan saksi," ujar pelapor kepada redaksi.
*Penulis: meri heriyanto

