BANDUNG, JAWA BARAT — ||
JURNAL INVESTIGASI MABES
Keberadaan satu unit mobil sedan Toyota dengan nomor polisi D 1714 MI yang disebut-sebut telah terparkir selama lebih dari lima tahun di kawasan Jalan Sari Wanggi, wilayah Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan fasilitas umum serta penegakan aturan ketertiban lalu lintas.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, kendaraan tersebut diduga sudah lama tidak digunakan dan tetap berada di lokasi yang disebut sebagai fasilitas umum. Apabila benar kendaraan itu dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa pengelolaan yang jelas hingga mengganggu fungsi jalan atau ruang parkir umum, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dari instansi terkait.
Keberadaan kendaraan yang terlalu lama menempati ruang publik dapat menimbulkan persoalan apabila menghambat aktivitas masyarakat, mengurangi kapasitas parkir, mengganggu akses pengguna jalan, atau menimbulkan risiko keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat verifikasi langsung mengenai identitas pemilik kendaraan, status administrasi kendaraan, alasan kendaraan tersebut berada di lokasi, maupun apakah tempat parkir itu memang termasuk ruang milik jalan yang dikelola pemerintah.
DIDUGA MILIK MANTAN PEGAWAI PLN WILAYAH BANDUNG.Informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil sedan Toyota bernomor polisi D 1714 MI tersebut diduga milik seorang warga yang disebut pernah bekerja sebagai pegawai PLN di wilayah Bandung.
Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan dan riwayat pekerjaan orang yang dikaitkan dengan kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa orang yang dimaksud merupakan pemilik sah kendaraan sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi mengenai kepemilikan kendaraan menjadi penting untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan mobil tersebut dan apakah ada alasan tertentu yang menyebabkan kendaraan itu tidak dipindahkan selama bertahun-tahun.
Apabila kendaraan memang sudah tidak digunakan, pemiliknya diharapkan memberikan penjelasan serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika keberadaannya menggunakan ruang publik dan mengganggu kepentingan masyarakat.
DISHUB DAN SATPOL PP DIMINTA MELAKUKAN PENGECEKAN
Dinas Perhubungan Kota Bandung diharapkan dapat memeriksa lokasi parkir kendaraan tersebut, memastikan status ruang yang digunakan, serta menilai apakah keberadaan mobil itu melanggar rambu, marka, atau ketentuan parkir yang berlaku.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan area parkir resmi, bagian dari ruang milik jalan, atau lahan lain yang memiliki ketentuan penggunaan tersendiri.
Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur, mulai dari memberikan pemberitahuan kepada pihak yang bertanggung jawab hingga melakukan penertiban berdasarkan dasar hukum dan kewenangan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung juga dapat diminta menelaah persoalan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran ketertiban umum yang menjadi kewenangannya, dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan dan perangkat wilayah setempat.
Selain itu, pihak kelurahan dan kecamatan dapat membantu menelusuri informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut serta memfasilitasi komunikasi dengan warga di sekitar lokasi.
Keberadaan mobil yang terparkir lama tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada kondisi lokasi, bukti, status kendaraan, serta ketentuan hukum yang benar-benar relevan.
Beberapa aturan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
**1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**
- **Pasal 43 ayat (3)** mengatur bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
- **Pasal 105** mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan jalan.
- **Pasal 106 ayat (4) huruf e** mewajibkan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir.
- **Pasal 287 ayat (1)** dapat menjadi relevan apabila ditemukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan sanksi hanya dapat diterapkan apabila unsur pelanggarannya terbukti. Lamanya kendaraan berada di suatu lokasi, tanpa fakta tambahan, tidak otomatis membuktikan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.
**2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026**
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat tercatat berlaku sejak 15 Juli 2026.
Peraturan ini dapat ditelaah untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan mengenai penggunaan ruang publik, ketertiban lingkungan, dan kewenangan penertiban yang sesuai dengan kondisi di lokasi. Penerapan pasal dan sanksi tertentu harus merujuk pada naskah lengkap perda serta hasil pemeriksaan di lapangan.
## BUKAN HANYA SOAL LAMANYA PARKIR, TETAPI FUNGSI RUANG PUBLIK
Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata berapa lama kendaraan tersebut berada di lokasi, melainkan apakah keberadaannya sesuai dengan peruntukan ruang yang digunakan dan apakah menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat.
Apabila kendaraan berada di tempat parkir yang sah dan tidak melanggar ketentuan, penanganannya tentu berbeda dengan kendaraan yang menempati badan jalan, trotoar, atau area terlarang sehingga menghambat pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pengecekan langsung diperlukan agar penanganan tidak hanya didasarkan pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengaduan dan tindak lanjut dari instansi berwenang apabila terdapat kendaraan yang diduga telah lama tidak digunakan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
## REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
JurnalInvestigasiMabes.com mendorong Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP, aparat kewilayahan, serta instansi terkait untuk menelaah informasi tersebut secara objektif dan proporsional.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang mengetahui atau merasa bertanggung jawab atas kendaraan Toyota bernomor polisi D 1714 MI tersebut, termasuk mengenai kepemilikan, alasan kendaraan berada di lokasi, dan rencana penanganannya.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal untuk kepentingan publik, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan informasi ini berhak memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**JurnalInvestigasiMabes.com akan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan fakta lapangan agar persoalan penggunaan fasilitas umum dapat ditangani secara tepat sesuai hukum yang berlaku.**
### Catatan penting mengenai pasal
Dasar hukum di atas merujuk pada UU Lalu Lintas dan Perda Kota Bandung yang berlaku.
Red

