DIDUGA PENYELEWENGAN BANSOS BERAS DI SUKAJATI HAURGEULIS: 100 KARUNG DISITA, 52 WARGA TERKURANGI JATAH — POLRES INDRAMAYU SELIDIKI KETAT

  




INDRAMAYU, jurnal investigasi mabes_||

 Kabar yang mengemuka dari tengah masyarakat Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, kini resmi ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan bantuan pangan beras yang seharusnya disalurkan kepada warga yang membutuhkan.


Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan resmi “Lapor Pak Polisi — Siap Mas Indramayu” di nomor WhatsApp 081999700110, diterima pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan penumpukan beras bantuan sosial yang disimpan di wilayah Desa Sukajati dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.





Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Haurgeulis segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Di sebuah garasi di wilayah Desa Sukajati, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berupa mobil Suzuki berwarna biru yang di dalamnya terisi sebanyak 100 karung beras bantuan pangan, dengan berat masing-masing 10 kilogram atau setara total sekitar satu ton beras.


Kendaraan beserta muatan beras tersebut langsung diamankan ke Markas Polsek Haurgeulis, kemudian dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.


Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, memberikan keterangan pers pada Senin sore, 28 September 2026, menjelaskan bahwa beras yang ditemukan diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026.


“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima jumlah tidak sesuai ketentuan. Mereka seharusnya menerima tiga karung beras untuk periode tersebut, namun kenyataannya ada yang hanya menerima satu karung, ada pula yang hanya dua karung,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.


Setiap karung beras memiliki berat bersih 10 kilogram, sehingga selisih yang tidak diterima warga sangat terasa dan berdampak nyata bagi kebutuhan pangan harian keluarga mereka.


Menariknya, polisi juga menghimpun keterangan bahwa sisa beras yang tidak diserahkan kepada warga tersebut rencananya akan “dibagikan kembali” kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar resmi penerima bantuan. Rencana ini kini menjadi salah satu fokus utama yang didalami penyidik, mengingat mekanisme penyaluran bantuan sosial memiliki aturan dan ketentuan baku yang tidak boleh diubah semaunya.

 

Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari empat orang yang terkait langsung dengan proses penyaluran bantuan di tingkat desa. Keempatnya mencakup unsur Kepala Desa, perangkat desa, staf pemerintahan desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semua keterangan yang diberikan sedang diverifikasi dan dicocokkan dengan data administrasi serta daftar penerima resmi.


“Kami masih menyusun fakta secara utuh, memastikan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahap penyaluran, dan apakah ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat,” ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.


Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi erat dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data penerima, mekanisme penyerapan, hingga ketentuan distribusi yang berlaku.


Dari sisi hukum, penyidik sedang mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penetapan pasal dan status tersangka masih bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan.


AKP Muchammad Arwin Bachar juga mengingatkan seluruh pengurus dan penanggung jawab penyaluran bantuan sosial di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai data penerima yang sah.

 

“Bantuan sosial adalah hak warga yang membutuhkan. Tidak boleh ada yang dikurangi, tidak boleh ada yang dialihkan. Jika ada pelanggaran, kami akan proses tegas,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Satu unit mobil Suzuki berwarna biru serta 100 karung beras masing-masing 10 kilogram tetap diamankan sebagai barang bukti. Awak media AnalisaSibernews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keadilan masyarakat Desa Sukajati dan seluruh warga Haurgeulis.

 

Penulis: C. Whita

Kabiro Indramayu

Jurnal investigasi mabes

 

 

Lebih baru Lebih lama