PADANG _||
Dugaan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM jenis bio solar di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai sorotan tajam. Dokumentasi lapangan pada 18 September 2026 memperlihatkan adanya sejumlah tangki penampungan, selang, pompa serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan serius: untuk kepentingan apa BBM ditampung, dari mana sumbernya, siapa pengelolanya, dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki legalitas?
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebut nama Herman Tanjung, yang disebut sebagai insan pers dan diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, disebutkan adanya kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan BBM dengan kapasitas sekitar 500 hingga 1.000 liter.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian resmi. Karena itu, aparat penegak hukum ditantang untuk segera melakukan verifikasi secara profesional dan transparan.
Kapolda Sumbar Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kapolresta Padang.
Jika aktivitas tersebut legal, tunjukkan dasar legalitasnya.
Jika BBM tersebut diperoleh secara sah, telusuri dan jelaskan sumber distribusinya.
Jika kendaraan pengangkutnya memiliki dokumen lengkap, lakukan pemeriksaan dan pastikan kesesuaiannya.
Namun apabila ditemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau pelanggaran ketentuan distribusi dan pengangkutan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang melibatkan orang yang mengaku atau berprofesi sebagai insan pers kemudian sulit disentuh hukum.
Profesi pers bukan tameng hukum. Tetapi status sebagai insan pers juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh seseorang tanpa bukti. Ukurannya harus satu: fakta dan hukum.
Dugaan “Beking” Harus Dibuktikan
Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Dugaan tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan, bukan sekadar isu yang dibiarkan berkembang.
Kapolda Sumbar perlu memastikan: apakah benar ada oknum yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?
Jika tidak benar, kepolisian dapat menjelaskannya kepada publik.
Jika benar ditemukan keterlibatan oknum, masyarakat tentu berharap tindakan tegas diberikan, tanpa melihat pangkat, jabatan, profesi maupun hubungan pribadi.
Pertanyaan Tegas untuk Polda Sumbar dan Polresta Padang
Apakah lokasi tersebut sudah diperiksa oleh Polresta Padang?
Siapa pemilik atau pengelola lokasi penampungan tersebut?
Apa jenis dan asal BBM yang ditampung di lokasi?
Apakah BBM tersebut bersubsidi dan bagaimana dokumen perolehannya?
Apakah terdapat izin penyimpanan dan pengangkutan BBM dalam kegiatan tersebut?
Apakah kendaraan dengan kapasitas sekitar 500–1.000 liter yang disebut digunakan mengangkut BBM telah diperiksa?
Apakah Herman Tanjung pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut?
Apakah kepolisian menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau pelanggaran distribusi?
Apakah benar ada pihak yang diduga membekingi atau melindungi kegiatan tersebut?
Jika ditemukan pelanggaran, kapan tindakan hukum akan dilakukan?
Jika tidak ditemukan pelanggaran, apakah Polda Sumbar bersedia menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik?
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan
Kasus ini tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Dokumentasi lapangan, lokasi, fasilitas penampungan, kendaraan, asal-usul BBM dan legalitas kegiatan merupakan hal-hal yang dapat diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
Polda Sumbar dan Polresta Padang kini ditunggu langkah konkretnya.
Jika kegiatan tersebut ilegal, tindak.
Jika legal, jelaskan kepada publik.
Jika ada oknum yang membekingi, ungkap.
Dan jika nama seseorang disebut tanpa bukti yang cukup, klarifikasi secara resmi agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Jangan sampai diamnya aparat justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat: ada apa dengan aktivitas penampungan BBM tersebut, dan mengapa belum ada penjelasan resmi?
Tim_Red.




