Penimbunan Bio Solar di Lubuk Begalung, APH Diminta Usut Jalur Distribusinya

 


PADANG —_||

Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan pada 18 September 2026.


Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah tangki penampungan, selang, pompa dan perlengkapan pemindahan BBM yang berada di sebuah bangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, serta legalitas kegiatan penyimpanan dan pengangkutannya.


Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Herman Tanjung, yang disebut-sebut berprofesi sebagai insan pers. Bahkan, muncul dugaan adanya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dengan kapasitas sekitar 500 hingga 1.000 liter.


Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pendalaman aparat penegak hukum. Status kepemilikan kendaraan, legalitas tempat penyimpanan, dokumen perolehan BBM, serta izin pengangkutan harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


Yang menjadi sorotan publik adalah dugaan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung dengan menggunakan sarana penampungan dan pemindahan BBM dalam jumlah besar. Apabila benar BBM bersubsidi diperoleh, ditimbun, dipindahkan atau diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat terkait.


Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat perlindungan atau “bekingan” dari pihak tertentu. Dugaan ini tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Jika benar ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


APH Diminta Jangan Tutup Mata

Tim investigasi meminta Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, serta instansi terkait untuk tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi semata. Aparat perlu menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana BBM didistribusikan, kendaraan apa yang digunakan, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sah.


Apalagi apabila BBM yang ditampung merupakan BBM bersubsidi, maka pengawasan harus dilakukan secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Pertanyaan publik kini sederhana: jika kegiatan tersebut legal, mengapa harus menggunakan pola penyimpanan dan pemindahan dengan fasilitas seperti yang terlihat dalam dokumentasi? Jika tidak legal, mengapa belum ada tindakan tegas?


Tim investigasi juga meminta agar status Herman Tanjung sebagai insan pers tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk memberikan perlakuan khusus. Profesi wartawan bukanlah kekebalan hukum. Sebaliknya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai keterlibatan Herman Tanjung, kapasitas kendaraan 500–1.000 liter, serta dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.


Publik menunggu langkah konkret APH untuk mengungkap apakah aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan praktik penimbunan yang merugikan negara dan masyarakat.


Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan resmi juga penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.


Tim_Red.

Lebih baru Lebih lama