Empat Tersangka Korupsi PDAM Tirta Betuah Resmi Ditahan Kerugian Negara Mencapai 3,9 Miliar

 





BANYUASIN,jurnalinvestigasimabes_||

Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuasin pagi ini resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana perusahaan daerah air minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019-2024.


Keempat tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial SH selaku direktur,WO kepala teknik ,ER kepala bagian umum  PDAM Tirta Betuah ,serta IB merupakan pihak ketiga dalam pengadaan bahan kimia.


Kepala kejaksaan negeri Banyuasin Erni Yusnita,SH yang didampingi kepala seksi Tindak Pidana Khusus Gustian Winanda dan kepala seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan menegaskan  bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh tim penyidik.




Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan harga dalam laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana perusahaan selama lima tahun terakhir,penyimpangan tersebut dinilaig bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta prinsip  prinsip tata kelola keuangan yang baik.


Dugaan korupsi ini terungkap setelah auditor BPKP Sumsel melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Betuah dan kerugian negara mencapai tiga koma sembilan milyar lebih.


Dalam proses penyidikan tim jaksa   berhasil menyita dana sebesar lima ratus ribu rupiah yang saat ini telah ditempatkan di rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan kenegara.

Untuk ke empat tersangka saat ini sudah ditahan.


Frans Lemansari - JIM

Lebih baru Lebih lama