HUKUM DIBUAT BUTA OLEH 5 MAFIA, TAPI JURNALIS BISA BIKIN MELIHAT KEMBALI



JANGAN lagi bilang hukum kita buta. Hukum kita tidak buta. Hukum kita melek, tapi meleknya cuma lihat duit.


Kalau Anda miskin, hukum itu buta. Kalau Anda kaya, hukum itu tiba-tiba bisa melihat dengan sangat jelas, bahkan bisa melihat sampai ke lubang jarum untuk membela Anda.


Inilah yang terjadi di negeri kita. Hukum tidak lagi tegak. Hukum sudah dikuasai, dilecehkan bahkan diperkosa, dan dijadikan budak oleh 5 mafia yang saling peluk dalam satu lingkaran setan.


Ke 5 Mafia itu adalah:

1. MAFIA PERKARA (Lonte Di Balik Toga)


Di pengadilan, keadilan bukan lagi ditimbang dengan timbangan, tapi ditimbang dengan timbangan transferan. 


Ada hakim yang harganya Rp 50 juta untuk perkara kecil, Rp 5 miliar untuk perkara besar. Panitera yang jual jadwal sidang. Makelar kasus yang nongkrong di kantin pengadilan, dan mereka lebih lincah dari jaksa.


Putusan yang seharusnya berdasarkan fakta, berubah menjadi berdasarkan siapa yang setor duluan. Ini bukan peradilan, ini pelelangan.


2. MAFIA PERATURAN (Maling Yang Membuat Gembok)


Yang paling busuk adalah mafia yang membuat hukum itu sendiri. Di Senayan, pasal-pasal dijual seperti gorengan.


Ingat Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023? Itu 'Pasal Gibran Banget' yang muncul tiba-tiba tanpa RDP, tanpa diskusi, tanpa jejak. Tiba-tiba ada. Itu bukan salah ketik. Itu teknik maling.


Mereka bukan membuat undang-undang untuk rakyat, mereka membuat undang-undang untuk pesanan. Satu pasal bisa menyelamatkan satu korporasi, satu koma bisa menghilangkan hak jutaan orang.


3. MAFIA PENEGAK HUKUM (Serigala Berbaju Polisi)


Polisi, Jaksa, KPK. mereka berburu penjahat. Namun oknum berseragam polisi, jaksa, KPK mereka malah berburu setoran.


Ada kasus yang jelas korupsinya, tapi di-SP3-kan karena "tidak cukup bukti". Padahal buktinya satu truk. Ada juga kasus yang tidak ada buktinya, tapi dipaksakan P21 karena targetnya tidak mau bayar.


SP3 dan P19 bukan lagi produk hukum, tapi produk negosiasi. "Mau lanjut atau mau damai? Kalau damai, sekian harganya."


4. MAFIA ADVOKAT (Pengacara Jadi Penghancur Acara)


Dulu kita tahu, Pengacara adalah pembela keadilan. Sekarang Oknum berkostum pengacara sebagian sudah menjadi broker kejahatan.


Mereka ajari klien cara menghilangkan barang bukti, cara memalsukan kwitansi, cara mengulur waktu sampai perkara daluwarsa. Mereka bukan melawan ketidakadilan, mereka memelihara ketidakadilan asal bayarannya cocok.


Oknum Pengacara seperti ini, bukan penegak hukum. Mereka adalah perpanjangan tangan mafia dengan dasi mahal.


5. MAFIA AKADEMIK (Guru Besar Penjual Gelar)


Ini yang paling menjijikkan. Kampus yang seharusnya jadi benteng moral, berubah jadi toko stempel.


Ada guru besar yang hari ini bilang A di sidang, besok bilang Z di sidang lain, tergantung siapa yang bayar honor lebih besar. Ada dosen yang jual gelar doktor Rp 100 juta. Ada ahli hukum yang bisa membuat pendapat hukum yang membenarkan apa saja, bahkan yang jelas-jelas melanggar hukum.


Kampus hukum sudah menjadi pabrik legalisasi kejahatan.


LALU, APA HARAPAN KITA?!


Kalau 5 mafia ini sudah menguasai semua, apakah kita harus bunuh diri hukum? 


Jawabnya; TIDAK!


Harapan kita bukan di gedung-gedung megah itu. Harapan kita ada di jalanan, di warung kopi, di HP rakyat yang sekarang bisa merekam.


Mafia Hukum paling takut bukan pada KUHP. Mereka takut pada 3 hal:

- Pertama: wartawan yang tidak bisa dibeli. 

Satu artikel investigasi lebih menakutkan bagi mereka daripada 10 pasal pidana.


- Kedua: hakim jujur yang masih tersisa. 

Masih ada 10% hakim yang berani vonis benar. Kita harus lindungi mereka, kita viralkan keberanian mereka.


- Ketiga: Rakyat yang Tidak Lagi Takut. 

Dulu rakyat takut sidang. Sekarang rakyat merekam sidang, live-kan, dan buat hakim yang main mata jadi viral se-Indonesia.


Ingat 1998. Semua bilang tidak ada harapan. Tapi rezim yang paling kuat pun jatuh karena rakyat bersatu dan pers tidak diam.


Hukum kita, memang sudah mati dibunuh 5 mafia. Tapi selama kita jurnalis masih menulis, selama rakyat masih berani bersuara, kita bersama rakyat bisa hidupkan lagi hukum yang mati!


Hukum yang mati, bisa kita kubur. Tapi hukum yang dibiarkan mati oleh kita yang diam, itu dosa yang tidak akan bisa dimaafkan dan diampuni sejarah.


Tugas kita, bukan meratapi kematian hukum. Tugas kita, adalah; menjadi pelayat yang membongkar siapa para pelaku dan pembunuhnya. 

(®)

Lebih baru Lebih lama