JAKARTA_||
Berdasarkan investigasi lapangan, Kamis (8/10), tim investigasi berhasil mengungkap dugaan pungutan upeti bulanan berkedok retribusi kebersihan terhadap pengemudi gerobak motor sampah swadaya masyarakat di Dipo Pesanggrahan.
Setiap pengemudi germor dipungut Rp1 juta per bulan untuk 30 armada, sedangkan pengemudi mobil pick‑up dipungut tarif antara Rp1,5 hingga Rp3 juta per bulan.
Pada Minggu (11/10), redaksi telah mengirim permintaan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Dipo Pesanggrahan. Dalam surat itu, wartawan mempertanyakan data jumlah pembuangan sampah, keberadaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta legalitas aliran dana yang dipungut dari para pengemudi sampah.
Kasus dugaan penggelapan retribusi kebersihan ini, lebih lanjut menyeret sorotan terhadap integritas Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Selatan. Masyarakat mempertanyakan sikap, independensi, dan komitmen pihak‑pihak terkait dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Tanda‑tanda adanya dugaan perlindungan dari oknum pengurus dan anggota Pokja PWI Jakarta Selatan, terungkap saat wartawan dari lingkungan Polda Metro melakukan penelusuran terkait dugaan penggelapan retribusi yang tidak disetorkan ke Pemprov DKI oleh Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan.
Ketika isu ini mulai dimuat di sejumlah media, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan Zulkifli memanggil anggota Pokja PWI Jakarta Selatan yang tidak bersertifikasi dewan pers bernama Alam. Diketahui dan di duga kuat, Alam menerima uang upeti setiap bulan dari Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan.
Alam pun lalu menghubungi pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan bernama Dahlan. Ia berharap Dahlan dapat memediasi wartawan yang telah memuat berita dugaan penggelapan retribusi kebersihan tersebut.
Pada hari Rabu (14/10), Dahlan selaku pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan, menghubungi Kasatpel Dipo Pesanggrahan untuk menyepakati jadwal pertemuan di sebuah rumah makan melalui pesan singkat WhatsApp.
Pada waktu yang disepakati, Kasatpel Dipo Pesanggrahan datang tidak sendirian, melainkan ditemani dua orang. Salah satunya adalah Alam, yang kemudian memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus warga setempat di hadapan wartawan yang hadir yaitu Rizky Tile dari anggota PWI Jaya biasa bertugas di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Namun yang mengherankan, alih‑alih mencari titik temu untuk mengungkap fakta dugaan penyimpangan, Dahlan justru memihak anggotanya yang diduga menjadi centeng bagi Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan Zulkifli.
Dengan adanya peristiwa ini, jelas membuat integritas moral PWI Jakarta Selatan patut jadi pertanyaan publik.
Alih‑alih membantu mengungkap dugaan penggelapan retribusi kebersihan, oknum pengurus dan anggota PWI justru diduga memberikan bekingan kepada pihak yang diduga telah melakukan penyimpangan. Hal ini dinilai, sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan merusak fungsi pengawasan pers terhadap penyelenggara pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Bolon buka suara kepada wartawan.
“Ini adalah kasus yang sangat berbahaya, di mana fungsi pengawasan pers justru terdistorsi karena ada oknum yang menerima imbalan dari pihak yang diduga melanggar aturan,” tegas Bolon dalam tanggapan resminya didepan wartawan, Minggu (18/10).
Ferdian Bolon juga menambahkan, bahwa pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan di Dipo Pesanggrahan sekaligus memverifikasi status dan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan PWI Jakarta Selatan tersebut.
“Masyarakat berhak mengetahui aliran dana retribusi kebersihan, dan pers harus kembali berfungsi sebagai pengawas, bukan menjadi pelindung pelanggar yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.
Ferdian Bolon menyoroti hancurnya pilar demokrasi, akibat ulah oknum wartawan yang bersedia menjadi centeng pejabat korup.
“Sangat memalukan dan menjijikkan ketika organisasi pers yang seharusnya memegang teguh kode etik, justru berubah fungsi menjadi tameng pelindung koruptor. Oknum wartawan yang menerima upeti bulanan demi membungkam kasus adalah pelaku kriminal terselubung. Saya mendesak Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI untuk segera memecat secara tidak hormat oknum-oknum yang terlibat dalam skandal Dipo Pesanggrahan ini demi menyelamatkan marwah pers,” tegasnya.
Ferdian bahkan meminta dan mendesak, agar aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal untuk segera bisa bertindak tanpa pandang bulu.
“Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi harus segera turun melakukan audit investigatif menyeluruh dan melakukan inspeksi mendadak ke Dipo Pesanggrahan. Tangkap, periksa, dan copot jabatan Kasatpel Zulkifli serta kroni-kroninya jika terbukti mengoordinasikan pungli ini. Jangan biarkan hukum tumpul ke samping atau hanya tajam ke bawah kepada para penarik gerobak kecil, sementara para aktor intelektual berbaju dinas dan oknum awak media yang membekinginya melenggang bebas menikmati uang haram tersebut,” pungkas Ferdian.
(Tim/Red)

