Karhutla: Kejahatan Besar, Hukum Tidak Bisa Tolerir Lagi!


Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN), mencatat: Setiap tahun asap Karhutla bukan cuma bakar hutan, tapi bakar masa depan bangsa!


Dampaknya tidak main-main, sangatlah besar. Diantaranya adalah:


1. Korban Jiwa Manusia:


- ISPA massal, ribuan balita dan lansia sesak napas


- Penerbangan gagal, ekonomi lumpuh


- Petugas pemadam gugur di lapangan


2. Pembunuhan Satwa Dilindungi:


- Orangutan, Harimau Sumatera, Gajah, Bekantan mati terpanggang


- Habitat musnah selamanya — ini Genosida Ekologi!


- Indonesia bisa dituntut dunia karena gagal lindungi satwa endemik


3. Kerugian Negara dan Tetangga:


- Kerugian negara triliunan rupiah (karbon, kayu, pemulihan)


- Malaysia & Singapura protes, Indonesia malu di mata internasional


- Citra investasi hancur — siapa mau investasi di negara yang asapnya racuni tetangga?


Ini Bukanlah Kejahatan Biasa, Ini adalah 3 Lapis Kejahatan:


- Kejahatan Lingkungan: 

Pasal 98 UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan — sengaja bakar hutan: 3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar! Kalau sampai korban jiwa: 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar!


- Kejahatan Kehutanan: 

UU 41/1999 tentang Kehutanan — pembakaran hutan: 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar!


- Kejahatan korporasi: 

Jika korporasi sengaja bakar untuk buka lahan sawit/HTI — Direksi & Korporasi bisa dipidana 

-- Pidana Tambahan: Perampasan keuntungan, penutupan perusahaan, dan wajib pemulihan lingkungan!


Tuntutan Publik:

1. Jangan pakai alasan "tidak sengaja" — Karhutla berulang = Kesengajaan!


2. Jerat korporasi sebagai pelaku utama, bukan cuma pembakar lapangan!


3. Hukum seumur hidup ekologis: Wajibkan pemulihan dan ganti rugi satwa dilindungi!


4. Bentuk Satgas Karhutla Anti Mafia — usut pembakar yang dibekingi cukong!


Karhutla bukan musibah, tapi kejahatan! Untuk itu, tidak ada toleransi untuk pembakar hutan di negeri ini ! 

(®)

Lebih baru Lebih lama