SUKOHARJO,JAWA TENGAH_||
Jurnal Investigasi Mabes.com
Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Kabupaten Sukoharjo dan Pati. Dalam dua kasus tersebut, para pelaku diduga memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
Kepolisian memperkirakan nilai subsidi yang disalahgunakan dalam kedua perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,31 miliar. Selain merugikan negara, praktik ilegal ini dinilai berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi dan memicu kelangkaan gas di masyarakat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan,” ujar Roy saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Menurut Roy, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi gangguan distribusi LPG bersubsidi. Upaya pencegahan dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi energi tersebut.
##Bisnis Gas Oplosan di Sukoharjo Raup Puluhan Juta Sehari.
Salah satu kasus terungkap di sebuah gudang di Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat pada 13–14 September 2026 sebelum menggerebek lokasi tersebut pada 15 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ANA alias Temon, 24, warga Kabupaten Klaten, dan WKH, 30, warga Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan 150 hingga 350 tabung per hari. Keuntungan bersih yang diperkirakan diperoleh mencapai Rp43,03 juta sehari atau sekitar Rp1,29 miliar per bulan.
Karyawan yang terlibat dalam kegiatan itu disebut menerima upah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per minggu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG ukuran 50 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi berisi maupun kosong, delapan tabung 5,5 kilogram kosong, serta 160 tabung LPG 3 kilogram berisi.
Selain tabung gas, petugas mengamankan 25 selang regulator modifikasi, berbagai segel tabung, peralatan pertukangan, timbangan, tiga mobil pikap, serta dokumen transfer dan rekening koran yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
## Empat Tersangka dalam Kasus di Pati
Pengungkapan serupa dilakukan di sebuah gudang di Desa Cebolak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di lokasi itu, petugas menemukan dugaan pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Para pelaku diduga membeli LPG bersubsidi dari sejumlah warung atau penyalur secara bergantian, kemudian membawanya ke gudang untuk dioplos.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, MFH, SKR, dan ABS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan itu diduga telah berlangsung selama empat bulan, sejak Juli hingga Oktober 2026. Produksi harian diperkirakan mencapai 20 tabung ukuran 12 kilogram dan 12 tabung ukuran 50 kilogram.
Kapasitas produksi tersebut diperkirakan setara dengan penggunaan 8.520 tabung LPG 3 kilogram per bulan. Dengan estimasi nilai subsidi Rp30.000 per tabung, nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp255,6 juta per bulan atau sekitar Rp1,022 miliar selama empat bulan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG 3 kilogram kosong, enam tabung 3 kilogram berisi, 12 tabung 50 kilogram berisi, 16 tabung 12 kilogram berisi, empat tabung 12 kilogram kosong, delapan selang regulator modifikasi, timbangan digital, segel tabung, serta satu mobil pikap.
Penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
## Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun
Para tersangka dalam kedua perkara dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi. Dalam kasus di Sukoharjo, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka dalam perkara di Pati terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, dalam perkara Sukoharjo, ancaman pidana yang disampaikan penyidik mencakup penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Roy menegaskan, penindakan hukum akan terus berjalan bersama upaya pencegahan agar penyaluran LPG bersubsidi tetap sesuai peruntukannya.
“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap agen LPG dan lembaga penyalur energi lainnya terus dilakukan. Khusus untuk agen LPG di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 201 agen.
Arip.

