SUKOHARJO, JAWA TENGAH. JURNAL INVESTIGASI MABES_||
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin malam (19/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian setelah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa AS memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana terorisme (napiter).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat berada di sekitar lokasi penindakan pada Selasa (20/10/2026). Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan AS dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain.
PENANGKAPAN HASIL PENGEMBANGAN PENYIDIKAN
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026), di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Tengah menyebutkan bahwa sejauh ini satu orang telah diamankan. Penindakan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Polisi belum membeberkan seluruh hasil penyidikan karena proses pengungkapan perkara masih berlangsung.
RIWAYAT EKS NAPI TERORISME JADI BAGIAN PENDALAMAN
Kapolda Jawa Tengah membenarkan bahwa berdasarkan penelusuran rekam jejak, AS merupakan mantan narapidana terorisme. Namun, pihak kepolisian belum menguraikan lebih lanjut riwayat perkara yang pernah menjeratnya maupun kaitannya dengan motif dugaan pembakaran warung tersebut.
Informasi mengenai status mantan narapidana terorisme itu tidak serta-merta menjelaskan motif dalam kasus yang sedang ditangani. Penyidik tetap perlu mengungkap bukti, peran, dan latar belakang peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
POLISI DALAMI KETERLIBATAN PIHAK LAIN
Peristiwa pembakaran pada September lalu sebelumnya diduga melibatkan empat orang tidak dikenal. Pemilik warung, Jodi Sutanto, menyampaikan bahwa bagian yang terbakar meliputi gudang, tempat tidur karyawan, dan atap bangunan.
Dengan satu orang yang kini diamankan, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan. Identitas dan peran pihak lain belum diumumkan secara resmi.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pengungkapan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
PENEGAKAN HUKUM MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat untuk mengungkap secara terang dugaan perusakan dan pembakaran, termasuk motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menantikan perkembangan resmi dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengenai hasil pemeriksaan terduga pelaku, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Arip.

