Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi: "Polemik Pembelian Buku Istri Walikota Depok, Jangan Asal Menuduh Korupsi Tanpa Pembuktian Hukum"



DEPOK_||

Praktisi sekaligus Akademisi Hukum, Andi Tatang Supriyadi, memberikan pandangan hukum kritis terhadap polemik dugaan pemaksaan pembelian buku karya istri Wali Kota Depok menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang belakangan menjadi sorotan publik.


Menurut Andi Tatang, pernyataan aktivis pendidikan yang mendorong pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hak pengawasan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut harus disertai argumentasi hukum yang objektif, bukan sekadar membangun kecurigaan terhadap keluarga pejabat publik.


"Jangan terlalu mudah menggiring persoalan pengadaan buku ke ranah tindak pidana korupsi hanya karena penulisnya merupakan istri kepala daerah. Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan hubungan keluarga, persepsi politik, ataupun opini publik, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana," tegas Andi Tatang dalam pandangan hukum yang disusunnya.


Andi Tatang menilai, persoalan paling mendasar bukan siapa penulis buku tersebut, melainkan apakah benar terdapat pemaksaan terhadap sekolah untuk melakukan pembelian menggunakan dana BOS.


Apabila benar ada instruksi dari pejabat tertentu yang mengharuskan kepala sekolah membeli buku tersebut tanpa mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, maka tindakan itu patut diperiksa dari aspek administrasi, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, maupun kemungkinan tindak pidana.


Namun, jika pembelian dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melalui mekanisme yang sah, dengan harga wajar dan tanpa intervensi, maka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.


"Saya justru mempertanyakan dasar tuduhannya. Siapa yang memaksa? Apa bentuk pemaksaannya? Apakah ada instruksi tertulis, tekanan jabatan, atau bukti pengondisian anggaran? Jangan sampai publik disuguhi tuduhan besar, tetapi konstruksi hukumnya tidak jelas," ujarnya.


Andi Tatang juga menjelaskan, bahwa pengadaan buku yang berkaitan dengan keluarga pejabat memang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan. Akan tetapi, potensi benturan kepentingan, pelanggaran prosedur pengadaan, dan tindak pidana korupsi merupakan persoalan hukum yang berbeda.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan mengenai konflik kepentingan.


Sementara itu, penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membutuhkan pembuktian unsur masing-masing pasal, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan sampai aktivis pendidikan hanya lantang menyebut KPK, tetapi tidak menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang tidak sah, maupun kerugian negara. Pengawasan publik harus didasarkan pada pemahaman hukum, bukan sekadar keberanian membuat pernyataan," kritiknya.


Dana BOS Bukan Dana Pribadi, tetapi Penggunaannya Harus Diuji Secara Objektif


Menurut Andi Tatang, dana BOS merupakan anggaran pendidikan yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.


Karena itu, pemeriksaan seharusnya diarahkan pada dokumen RKAS, proses pengadaan, kesesuaian buku dengan kebutuhan sekolah, kewajaran harga, bukti pembayaran, serta ada atau tidaknya intervensi dari pihak yang memiliki kewenangan.


Andi Tatang juga menegaskan, bahwa hubungan keluarga dengan pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum, tetapi tidak boleh pula dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.


"Kalau terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun harus bertanggung jawab. Tetapi jika tidak ada pelanggaran, jangan memaksakan konstruksi korupsi hanya untuk membangun kegaduhan. Prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua pihak, termasuk keluarga pejabat," jelasnya.


Andi Tatang mengingatkan, bahwa masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK sesuai kewenangannya. Akan tetapi, pelaporan harus dipahami sebagai permintaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, bukan pembenaran otomatis atas tuduhan.


"Kalau memang memiliki bukti permulaan, laporkan kepada lembaga yang berwenang. Tetapi jangan menjadikan ancaman laporan ke KPK sebagai pengganti argumentasi hukum. Aktivis pendidikan seharusnya menjadi penggerak transparansi, bukan membiarkan dugaan berubah menjadi vonis di ruang publik," katanya.


Di sisi lain, Andi Tatang pun menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan tidak boleh mengabaikan polemik tersebut.


Pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat pengadaan buku dimaksud, berapa sekolah yang melakukan pembelian, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah terdapat arahan atau intervensi dari pejabat tertentu.


Jika ditemukan indikasi pelanggaran, inspektorat dan aparat yang berwenang harus melakukan pemeriksaan secara independen.


"Jangan hanya aktivis yang diminta membuktikan tuduhannya. Pemerintah juga harus berani membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya. Transparansi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan, bukan sesuatu yang diberikan berdasarkan kemauan pejabat," tegasnya.


Menutup pandangan hukumnya, Andi Tatang menegaskan bahwa persoalan dugaan pemaksaan pembelian buku harus ditempatkan secara proporsional agar pengawasan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.


"Saya mendukung siapa pun yang membongkar dugaan korupsi dana pendidikan. Namun, jangan mencampur-adukkan kecurigaan dengan pembuktian. Kalau ada pemaksaan, buktikan. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, ungkap. Kalau ada kerugian negara akibat tindak pidana, proses sesuai hukum. Tetapi jangan menjadikan hubungan keluarga dengan pejabat sebagai dasar untuk menghakimi seseorang," kata Andi Tatang.


Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan pengawasan yang kritis, pemerintah yang transparan, dan penegakan hukum yang objektif.


"Hukum tidak boleh menjadi alat membungkam kritik, tetapi juga tidak boleh dijadikan senjata untuk membangun tuduhan tanpa dasar. Aktivis boleh keras mengkritik, tetapi argumentasinya harus lebih kuat daripada retorikanya," pungkasnya.
 (®)
Lebih baru Lebih lama