TAK TINGGAL DIAM! Polres Aceh Barat Bergerak Usai Terima Informasi Warga, Perempuan 47 Tahun Diamankan


Rabu, 21 Oktober 2026

Jurnalinvestigasimabes.com ||


Aceh Barat – Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan seorang perempuan berinisial S.S. (47) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 



Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 10 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram, beserta sejumlah barang lainnya.



Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Barat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang perempuan di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.



Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan S.S., perempuan berusia 47 tahun yang berdomisili di Desa Kuta Padang. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan 10 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,2 gram.


Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu botol bedak berwarna bening dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. 


Untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, personel polisi wanita (Polwan) juga melakukan pemeriksaan badan lanjutan. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan.


Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas bersama perangkat desa turut menanyakan mengenai ada atau tidaknya izin dari pihak berwenang. S.S. menyatakan tidak memiliki izin dari pihak mana pun. 


Selanjutnya, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. 


Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. 


Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu sumber awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.


Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro menjelaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan mengedepankan ketelitian serta pengumpulan bukti. 


Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


IPTU Bagus juga mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. 


Kepedulian warga dalam memberikan informasi kepada kepolisian dinilai penting untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus meminimalkan dampak buruknya terhadap keluarga, generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat.


Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. 


Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(***)



Redaksi : Muhammad Zaid, S.H.,

Editor :  T. Ade Pratama Putra, S.E.,



Sumber : *_ Humas_ Polres Aceh Barat _*

Lebih baru Lebih lama