JAKARTA, JURNAL INVESTIGASI MABES_||
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi pabrik ilegal obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 7.862.500 butir obat keras siap edar serta mengamankan 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan besar ini menjadi perhatian serius karena kedua lokasi diduga menjalankan aktivitas produksi dalam skala besar. Polisi juga menyita bahan baku, mesin produksi, peralatan pengemasan, uang tunai senilai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, serta dokumen berharga yang kini ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali kegiatan produksi.
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Bea Cukai menemukan kiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui penelusuran dokumen pengiriman, asal barang, dan jalur distribusinya. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah pada dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo.
Penindakan terhadap kedua lokasi dilakukan pada 15 Oktober 2026. Di Kecamatan Kartasura, petugas menemukan lokasi yang diduga memproduksi Tramadol. Sementara itu, lokasi di Kecamatan Gatak diduga digunakan untuk memproduksi Trihexyphenidyl.
Sebanyak 16 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Rinciannya, 11 orang ditangkap di lokasi Kartasura dan lima orang lainnya di lokasi Gatak.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penanggung jawab kegiatan produksi, operator mesin pencampur, pencetak tablet, hingga petugas pengemasan.
Penyidik masih mendalami tanggung jawab setiap tersangka berdasarkan keterangan, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berada di balik operasional kedua lokasi tersebut. Pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap pemilik, pengendali produksi, sumber bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah besar obat jadi dan bahan baku di lokasi produksi.
Di lokasi Kartasura, polisi menemukan sekitar satu ton serbuk putih siap cetak yang menurut hasil pemeriksaan awal diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 7,5 juta tablet. Petugas juga menemukan 1.485.000 butir Tramadol berbentuk tablet putih yang siap dikemas serta 2.372.500 butir yang disebut siap diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi melaporkan penyitaan 7.862.500 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar dari pengungkapan dua lokasi tersebut. Selain obat jadi, petugas turut mengamankan bahan baku dalam jumlah besar dan berbagai mesin yang diduga digunakan untuk proses produksi.
Besarnya temuan itu membuat penyidik perlu menelusuri lebih jauh berapa lama kegiatan tersebut berjalan, bagaimana produk didistribusikan, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, satu lokasi produksi diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,7 juta butir obat setiap hari, dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Angka tersebut masih merupakan estimasi yang disampaikan pihak kepolisian, bukan perhitungan keuntungan bersih yang telah dipastikan melalui pemeriksaan keuangan.
Karena itu, penelusuran uang tunai Rp9 miliar, dokumen kendaraan, dan surat berharga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu memastikan asal-usul aset tersebut dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan produksi maupun distribusi obat keras ilegal.
Kapolda Metro Jaya menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan produksi di Kecamatan Gatak diduga telah berlangsung sejak 2025. Adapun lokasi di Kartasura disebut mulai beroperasi pada Juli 2026.
Meski demikian, keterangan mengenai masa operasional kedua lokasi tersebut masih didalami penyidik. Kepolisian juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pembiayaan, pengadaan bahan baku, pengendalian produksi, maupun pemasaran hasil produksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan penerapan ketentuan pidana yang berlaku. Berdasarkan pasal yang disangkakan dan ketentuan yang relevan, perkara ini dapat membawa ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan tanggung jawab masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Pengungkapan dua lokasi produksi tersebut tidak hanya menyangkut penyitaan jutaan butir obat keras, tetapi juga membuka persoalan lebih luas mengenai sumber bahan baku, distribusi, pengawasan produksi, dan dugaan keuntungan finansial yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Masyarakat menantikan pengusutan yang menyeluruh dan transparan agar perkara ini tidak berhenti pada penangkapan operator atau pekerja di lapangan. Penyelidikan terhadap pemilik, pengendali kegiatan, dan jaringan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai masih melakukan pengembangan perkara. Publik diharapkan menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Arip.

