TEMUAN LEBIH DARI 100 SLOP ROKOK DIDUGA TANPA CUKAI DI PLUIT, AWAK MEDIA DESAK BEA CUKAI DAN APH TURUN TANGAN

 



JAKARTA UTARA _||

 Hasil pantauan awak media Jurnal Investigasi Mabes di wilayah Jalan Muara Karang Raya No. 207, RT 10/RW 8, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, menemukan adanya lebih dari 100 slop rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai.


Temuan tersebut menjadi sorotan karena jumlahnya bukan lagi sekadar satu atau dua bungkus untuk konsumsi pribadi. Berdasarkan pantauan awak media, rokok dalam jumlah cukup besar tersebut berada di lokasi dan diduga diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.


Awak media kemudian melakukan edukasi kepada pihak di lokasi mengenai ketentuan peredaran hasil tembakau. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah pihak yang memperjualbelikan produk tersebut benar-benar tidak mengetahui bahwa rokok tanpa pita cukai dapat melanggar ketentuan, atau produk tersebut diperoleh dari pemasok tanpa mengetahui status hukumnya.


Namun ada pula pertanyaan yang lebih serius: apakah produk tersebut tetap diperjualbelikan meskipun pihak yang bersangkutan mengetahui bahwa rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai?


Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui pemeriksaan aparat yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi.


MENGAKU SUDAH BERKOORDINASI DENGAN POLSEK DAN POLRES


Dalam pantauan tersebut, pihak di lokasi disebut mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat.


Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.


Apakah koordinasi tersebut berkaitan dengan keberadaan rokok yang ditemukan?


Apakah pihak kepolisian mengetahui aktivitas perdagangan produk tersebut?


Atau koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan persoalan lain?


Jurnal Investigasi Mabes tidak mengambil kesimpulan atas pernyataan tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian menjadi penting agar informasi yang beredar kepada publik dapat dipastikan berdasarkan fakta.


PASAL 54 UU CUKAI: ANCAMAN 1–5 TAHUN PENJARA


Rokok termasuk barang kena cukai. Berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dikenai pidana.


Ancaman yang tercantum dalam Pasal 54 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Dengan demikian, apabila setelah pemeriksaan resmi produk yang ditemukan tersebut terbukti merupakan barang kena cukai yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum cukai.


BUKAN HANYA PENJUALAN, PENYIMPANAN JUGA PERLU DITELUSURI


Selain Pasal 54, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur mengenai orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai.


Ancaman pidananya juga berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Karena itu, temuan lebih dari 100 slop rokok tersebut layak diverifikasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal barang, pemasok, jalur distribusi, dokumen pembelian, serta status cukai masing-masing produk.


BEA CUKAI JAKARTA PUN SEDANG GENCAR MENINDAK ROKOK ILEGAL


Temuan di Pluit ini terjadi ketika Bea Cukai Jakarta tengah melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran rokok ilegal.


Pada September 2026, Bea Cukai Jakarta mengumumkan penindakan terhadap 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp8,045 miliar. Penindakan tersebut dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan persoalan kecil. Pemerintah melalui Bea Cukai memiliki fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.


Karena itu, temuan di kawasan Muara Karang patut mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi yang berwenang.


APAKAH TIDAK TAHU ATAU SENGAJA?

Jurnal Investigasi Mabes menilai edukasi kepada pedagang tetap penting.


Bisa saja seorang pedagang membeli barang dari pemasok dan tidak memahami secara mendalam ketentuan cukai. Tetapi apabila suatu produk memang terbukti ilegal, alasan ketidaktahuan tentu perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pedagang di tingkat bawah.


Dari mana rokok tersebut berasal?


Siapa pemasoknya?

Bagaimana barang tersebut bisa sampai ke lokasi?


Berapa banyak yang sudah beredar?


Apakah ada gudang atau jaringan distribusi lain?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab apabila aparat menemukan indikasi pelanggaran.


AWAK MEDIA AKAN TERUSKAN TEMUAN KE BEA CUKAI DAN APH


Atas temuan tersebut, Jurnal Investigasi Mabes akan meneruskan informasi kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.


Untuk wilayah Jakarta Utara, terdapat  serta  sebagai kantor Bea Cukai di wilayah Jakarta Utara. Untuk wilayah Penjaringan, terdapat .


Informasi mengenai lebih dari 100 slop rokok yang diduga tanpa cukai tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.


JANGAN HANYA PEDAGANG KECIL, TELUSURI PULA PEMASOKNYA


Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap penanganannya tidak berhenti hanya pada pihak yang menjual di tingkat eceran.


Rantai pasok perlu ditelusuri.


Sebab, apabila pemasok dan jaringan distribusi tidak tersentuh, peredaran barang kena cukai ilegal berpotensi terus berulang dengan pola yang sama.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan produk tersebut ternyata memiliki legalitas atau terdapat fakta yang berbeda dari dugaan awal, maka hasil klarifikasi tersebut juga harus dihormati dan diberitakan secara berimbang.


PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN


Kini temuan tersebut menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.


Apakah benar lebih dari 100 slop rokok tersebut merupakan rokok tanpa cukai?


Dari mana asal barang tersebut?


Siapa pemasoknya?


Apakah pihak yang menjual mengetahui status barang tersebut?


Dan yang tidak kalah penting:

Apakah benar sebelumnya sudah ada koordinasi dengan Polsek maupun Polres sebagaimana pengakuan pihak di lokasi?


Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pemeriksaan dan bukti.


Jurnal Investigasi Mabes akan terus memantau perkembangan temuan ini dan mendorong Bea Cukai serta APH untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta di lapangan.


Red.



Lebih baru Lebih lama