JURNAL INVESTIGASI MABES | SIAK, RIAU – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat kembali terjadi secara terang-terangan di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas yang dinilai mengangkangi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tersebut ditemukan di SPBU 14.286.675 yang berlokasi di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Dugaan penyelewengan ini terungkap saat tim media sedang melintas dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Dumai pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 14.03 WIB. Saat memutuskan singgah ke SPBU tersebut untuk menggunakan fasilitas kamar mandi, tim media justru menemukan pemandangan yang mengejutkan.
Di area pengisian, tampak barisan mobil truk kuning mengular panjang hingga menutupi akses jalan ke depan kamar mandi umum. Tidak hanya antrean kendaraan yang tidak wajar, tim media juga memergoki langsung adanya aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen berkapasitas besar serta kendaraan-kendaraan yang diduga kuat telah dimodifikasi (tangki rakitan).
Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan yang mendominasi antrean tersebut disinyalir merupakan armada milik para oknum mafia BBM bersubsidi. Ironisnya, pihak pengelola SPBU terkesan menutup mata dan diduga sengaja mengutamakan para pelaku pelangsir ilegal ini demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
Akibat praktik culas ini, masyarakat umum yang berhak menerima subsidi justru dirugikan. Warga sekitar maupun pengendara yang melintas kesulitan mendapatkan giliran antre dan sering kali kehabisan stok BBM karena pasokan subsidi telah dikuras oleh para mafia.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum (APH) setempat hingga Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera turun tangan. Tindakan tegas dan sanksi berat perlu segera dijatuhkan kepada manajemen SPBU 14.286.675 Minas Barat agar hak masyarakat atas BBM bersubsidi tidak terus-menerus dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

