Breaking News.!!! Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telpon Presiden

 


JAKARTA,JURNAL INVESTIGASI MABES_||


Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang berpangkat Jenderal Polisi, ASN berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, serta EH yang juga berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan aktivitas penyadapan atau illegal tapping yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.


Padahal, penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.


Penyidik menduga sejumlah nomor telepon tersebut disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta hak konstitusional warga negara.


Tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkembang pada dugaan penghapusan data elektronik.


Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang dipermasalahkan.


Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.


Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.


Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.


Asep menyatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.



Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.


Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.


Asep menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi dan perlindungan informasi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku.


Penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana tertentu.


Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangan, terlebih jika menyangkut keamanan komunikasi Presiden, pejabat negara, maupun masyarakat luas.


Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.



Red.


Lebih baru Lebih lama