Warga Sragen Diduga Tertipu Jasa Penghapusan Pinjol di TikTok, Kerugian Capai Rp2,5 Juta

 





SRAGEN, JURNAL INVESTIGASI MABES— Modus dugaan penipuan berkedok jasa penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial H.M., mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang menawarkan jasa penghapusan pinjol melalui media sosial TikTok.



Berdasarkan keterangan korban, akun TikTok bernama “Pak Usep” menawarkan jasa untuk menghapus data pinjaman online, termasuk tagihan pokok dan bunga, dengan berbagai cara yang diklaim dapat membuat korban tidak lagi harus membayar kewajibannya.




Tergiur dengan tawaran tersebut, H.M. kemudian menghubungi pemilik akun dan mengikuti sejumlah instruksi yang diberikan.



Namun, alih-alih mendapatkan solusi
atas persoalan pinjaman online yang dihadapinya, korban justru mengaku mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp2.500.000.





Dalam keterangannya, H.M. mengungkapkan bahwa awalnya dirinya percaya terhadap tawaran jasa penghapusan pinjol yang disampaikan melalui TikTok.


Setelah komunikasi terjalin, pihak yang mengaku bernama Pak Usep meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya jasa penghapusan data pinjaman online.



Namun, setelah transfer pertama dilakukan, korban kembali diminta mengirimkan uang dengan berbagai alasan.


Mulai dari biaya proses yang disebut belum selesai, biaya pembukaan data, hingga biaya administrasi lainnya.


Permintaan tersebut terus berulang hingga total uang yang ditransfer korban mencapai hampir Rp2,5 juta melalui rekening bank BNI miliknya.


“Awalnya saya percaya karena dia menawarkan jasa menghapus data pinjol supaya saya tidak perlu membayar tagihan lagi. Setelah saya transfer, dia terus meminta uang dengan alasan biaya proses, biaya buka data, dan biaya admin,” ungkap H.M. berdasarkan keterangannya kepada awak media.


Korban mengaku semakin kecewa karena setelah sejumlah uang ditransfer, data pinjaman online miliknya tidak kunjung dihapus sebagaimana yang dijanjikan.


Janji yang sebelumnya disampaikan oleh pihak yang menawarkan jasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.


H.M. mengaku merasa dirugikan karena uangnya telah ditransfer, sementara persoalan pinjaman online yang dihadapinya tidak mendapatkan penyelesaian.


## Nomor WhatsApp Turut Disampaikan Korban


Dalam keterangannya, korban juga menyampaikan nomor WhatsApp yang diduga digunakan oleh pihak yang menawarkan jasa tersebut.


Nomor yang disampaikan korban adalah **083178114968**.


Korban menyebut pihak tersebut menggunakan komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan untuk menawarkan jasa serta meminta sejumlah uang.


Selain itu, menurut keterangan korban, pihak yang menawarkan jasa tersebut juga mengirimkan foto dan video kepada calon korbannya sebagai bagian dari komunikasi dan penawaran jasa.


Namun, keaslian foto, video, serta identitas pemilik akun TikTok dan nomor WhatsApp tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut bernama Pak Usep mengenai dugaan penipuan tersebut.



Apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.


**1. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**


Pasal ini mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.


Ancaman pidananya berupa penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar penanganan apabila unsur-unsur penipuan terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


**2. Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE**


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.


Apabila unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, ketentuan pidananya dapat berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Penerapan pasal ini tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti transaksi, isi komunikasi, serta unsur hukum yang relevan.


**3. Dugaan Pemerasan atau Pengancaman**


Korban juga mengaku merasa diperas karena terus dimintai uang dengan berbagai alasan yang dinilainya tidak jelas.


Namun, untuk menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk tindak pidana pemerasan atau pengancaman, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah terdapat unsur ancaman, paksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi ketentuan pidana.


Sekadar meminta pembayaran berulang kali belum otomatis dapat dikategorikan sebagai pemerasan.



Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penghapusan pinjaman online yang beredar di media sosial.


Masyarakat perlu memahami bahwa penghapusan tagihan pinjaman online tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya dengan membayar sejumlah uang kepada seseorang yang tidak memiliki kewenangan resmi.


Apabila terdapat persoalan pinjaman online, masyarakat disarankan menghubungi penyelenggara pinjaman secara langsung melalui saluran resmi untuk meminta penjelasan, mengajukan keberatan, atau mencari solusi pembayaran.


Korban juga diimbau menyimpan seluruh bukti komunikasi, tangkapan layar akun TikTok, nomor WhatsApp, bukti transfer, serta foto dan video yang diterima.


Bukti-bukti tersebut dapat digunakan untuk membuat laporan kepada kepolisian maupun mengajukan pengaduan kepada pihak perbankan terkait transaksi yang dilakukan.


H.M. berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan penipuan yang dialaminya agar tidak ada masyarakat lain yang mengalami kerugian serupa.


Kasus ini juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengantisipasi berbagai modus penipuan berkedok jasa penyelesaian masalah pinjaman online.


**JURNAL INVESTIGASI MABES akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**



Dasar hukum yang dicantumkan dalam berita mengacu pada ketentuan penipuan dalam KUHP baru dan UU ITE. Literasi Hukum +1



* Pasal 492 KUHP baru merupakan rujukan yang lebih tepat untuk dugaan penipuan berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.


* Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipertimbangkan apabila unsur kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terpenuhi.


* Jangan menulis bahwa Pak Usep telah terbukti melakukan penipuan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


* Foto dan video yang dikirimkan kepada korban belum tentu merupakan bukti tindak pidana. Perlu diperiksa apakah terdapat unsur ancaman, intimidasi, atau manipulasi.


Red

* 

Lebih baru Lebih lama