MANADO, SULAWESI UTARA_||
Penanganan dugaan persoalan investasi pertambangan senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan Tika Ratnasari dan Acel Mewengkang alias Acel kembali menjadi sorotan. Setelah mediasi pada 23 Oktober 2026 disebut belum menghasilkan kesepakatan, kini pihak Tika Ratnasari mengambil langkah lanjutan dengan membawa pengaduan ke Polda Sulawesi Utara melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Langkah tersebut dilakukan dengan berbekal surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diperoleh dari Polresta Manado untuk menjadi bagian dari penyampaian pengaduan kepada Polda Sulut.
Upaya ini menjadi perhatian publik, mengingat persoalan investasi yang disebut mencapai Rp1,2 miliar, ditambah dana lebih dari Rp400 juta, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan dana, pertanggungjawaban operasional, serta realisasi kesepakatan pengembalian uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tika Ratnasari selaku pihak pelapor menempuh langkah pengaduan kepada Polda Sulut setelah memperoleh SP2HP dari Polresta Manado.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk meminta perhatian dan kejelasan terhadap perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan.
Pengaduan melalui Dumas diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan terkait pelayanan maupun penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penyampaian pengaduan kepada Dumas tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Penilaian terhadap penanganan perkara tetap harus berdasarkan mekanisme dan pemeriksaan yang berlaku.
Sebelumnya, Acel Mewengkang menyampaikan bahwa pihak pelapor dan terlapor telah dipertemukan dalam mediasi pada 23 Oktober 2026 di Polresta Manado.
Namun, menurut keterangan Acel, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.
Di sisi lain, Tika Ratnasari sebelumnya mengungkapkan adanya perbedaan penjelasan mengenai pengelolaan dana investasi, keterlibatan pihak-pihak dalam operasional pertambangan, serta penghentian pekerjaan di wilayah Bolaang Mongondow.
Tika menyebut dana investasi diserahkan kepada Acel dan menurut keterangannya dikelola bersama Jibi Wuwungan selaku penanggung jawab lapangan.
Sementara itu, Ronald R. Gioh sebelumnya membantah menerima atau mengelola dana investasi tersebut. Ronald mengaku hanya membantu dan mendampingi kegiatan pertambangan serta menyatakan transaksi dilakukan langsung dengan bagian keuangan di lokasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen, bukti transaksi, dan pemeriksaan para pihak.
Keberadaan SP2HP yang diperoleh dari Polresta Manado menjadi salah satu dokumen yang dibawa dalam langkah pengaduan Tika kepada Dumas Polda Sulut.
Dalam konteks penanganan perkara, SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan. Dokumen tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh penyidik.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain:
- Kejelasan perkembangan penanganan laporan di Polresta Manado.
- Penelusuran aliran dana investasi Rp1,2 miliar dan dana tambahan lebih dari Rp400 juta.
- Pemeriksaan dokumen kesepakatan pengembalian dana.
- Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam operasional pertambangan.
- Kepastian proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.
Selain Acel, nama Ronald R. Gioh turut menjadi perhatian dalam polemik investasi pertambangan tersebut.
Ronald sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya membantu dan mendampingi kegiatan pertambangan. Ia juga membantah menerima maupun mengelola dana investasi.
Ronald turut menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik dan menyebut adanya laporan terkait UU ITE yang sedang berproses di Polda Sulut.
Dalam hal ini, seluruh keterangan Ronald tetap menjadi bagian dari pemberitaan dan harus dihormati. Statusnya sebagai ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Apabila terdapat dugaan yang berkaitan dengan kapasitas kedinasan, klarifikasi dari instansi terkait dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Tika Ratnasari membawa pengaduan ke Dumas Polda Sulut menjadi babak baru dalam persoalan investasi pertambangan yang belum menemukan titik penyelesaian.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, termasuk bagaimana proses penanganan laporan di Polresta Manado berjalan.
Polda Sulawesi Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sementara penyidik diharapkan menelusuri seluruh bukti secara objektif dan profesional.
Persoalan investasi bernilai miliaran rupiah ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak. Dibutuhkan transparansi dokumen, penelusuran aliran dana, serta proses hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kini pertanyaan publik semakin jelas: bagaimana perkembangan laporan tersebut, bagaimana pertanggungjawaban dana investasi, dan apakah pengaduan Tika Ratnasari melalui Dumas Polda Sulut akan mendapatkan tindak lanjut yang sesuai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat terungkap melalui proses pemeriksaan yang sah dan transparan.
R./Tim_ Jurnal Investigasi Mabes.

