MINAHASA UTARA — Kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan pertambangan kini menjadi sorotan Forum Komunikasi Desa Lingkar Tambang Likupang Timur. PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) didesak membuka secara transparan perencanaan, anggaran, realisasi, dan hasil evaluasi PPM bagi masyarakat di desa-desa lingkar tambang.
Pesannya tegas: masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kegiatan pertambangan berlangsung di wilayah mereka, sementara keterbukaan mengenai anggaran dan hasil program pemberdayaan masih harus dipertanyakan.
Dalam siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026, forum menegaskan bahwa PPM bukan sekadar kegiatan amal, bantuan sesaat, atau pencitraan perusahaan. PPM merupakan program yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
ANGGARAN PPM HARUS JELAS, BUKAN SEKADAR JANJI
Pertanyaan mendasar kini mengemuka: berapa anggaran PPM yang direncanakan? Berapa yang telah direalisasikan? Desa mana saja yang menerima manfaat? Program apa yang sudah terlaksana, dan bagaimana hasilnya bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi yang perlu dijawab menggunakan dokumen resmi dan data yang dapat diperiksa.
Forum meminta keterbukaan dokumen Rencana Induk PPM lima tahunan, rencana dan anggaran tahunan terkait PPM, realisasi anggaran per desa, serta laporan evaluasi pelaksanaan program.
Jangan sampai PPM hanya terlihat dalam dokumen dan laporan, tetapi manfaat nyatanya sulit diukur oleh masyarakat. Setiap program harus memiliki sasaran yang jelas, realisasi yang dapat diverifikasi, dan hasil yang bisa dirasakan warga.
Jika perusahaan menyatakan program pemberdayaan telah berjalan dengan baik, keterbukaan data menjadi kesempatan untuk membuktikan pernyataan tersebut kepada publik.
DELAPAN PILAR PPM, MANA HASIL NYATANYA?
Dalam dokumen yang disampaikan forum, terdapat delapan bidang pemberdayaan yang menjadi perhatian, yakni pendidikan, kesehatan, pendapatan riil masyarakat, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas, dan infrastruktur.
Delapan bidang tersebut menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat. Mulai dari beasiswa dan pelatihan keterampilan, peningkatan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan.
Namun, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari daftar kegiatan atau besarnya angka yang tercantum dalam laporan.
Yang harus diperiksa adalah kesesuaian anggaran dengan realisasi, ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas hasil pekerjaan, serta dampak program terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, forum dan masyarakat perlu memiliki akses terhadap informasi yang memadai untuk menilai pelaksanaan PPM secara objektif.
PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA
Sorotan terhadap PPM juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan instansi berwenang agar menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pemetaan kebutuhan, musyawarah perencanaan, serta evaluasi program.
Jangan sampai masyarakat hanya diundang ketika program direncanakan, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai anggaran dan hasil pelaksanaannya.
Pengawasan harus bertumpu pada data, dokumen, dan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
SAATNYA PT MSM/TTN MEMBERIKAN JAWABAN TERBUKA
Forum Komunikasi Desa Lingkar Tambang Likupang Timur mendorong PT MSM/TTN membuka informasi PPM yang relevan kepada pemerintah desa dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setidaknya ada empat hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
1. Perencanaan: bagaimana kebutuhan masyarakat dipetakan dan ditetapkan sebagai prioritas program?
2. Anggaran: berapa alokasi PPM dan bagaimana pembagiannya untuk setiap desa?
3. Realisasi: program apa yang telah dilaksanakan, berapa nilai realisasinya, dan siapa penerima manfaatnya?
4. Evaluasi: apa hasil yang telah dicapai, kendala yang ditemukan, dan langkah perbaikannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat.
JANGAN BIARKAN TUNTUTAN MASYARAKAT BERHENTI DI ATAS KERTAS
Forum juga mengajak kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah pemetaan sosial serta perencanaan PPM periode 2026–2027.
Tujuannya jelas: memastikan program pemberdayaan disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya berdasarkan asumsi atau prioritas yang tidak dibicarakan secara terbuka.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa PPM telah dilaksanakan. Yang dibutuhkan adalah bukti, angka yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, dan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.
PT MSM/TTN perlu memberikan penjelasan yang transparan. Pemerintah perlu menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program pemberdayaan untuk desa-desa lingkar tambang direncanakan dan direalisasikan.
Sebab, tanpa keterbukaan dan evaluasi yang dapat diuji, publik akan kesulitan menilai apakah program PPM benar-benar telah menjawab kebutuhan masyarakat.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan dokumen siaran pers Forum Komunikasi Desa Lingkar Tambang Likupang Timur. Belum tersedia data independen mengenai besaran anggaran, realisasi PPM per desa, maupun tanggapan resmi PT MSM/TTN. Oleh sebab itu, tulisan ini tidak menyimpulkan adanya penyimpangan. Konfirmasi kepada perusahaan, pemerintah, dan pihak terkait perlu dilakukan sebelum publikasi sebagai laporan investigasi.

