Bireuen, Aceh – Jurnal Investigasi Mabes. Kejaksaan.
Negeri Bireuen tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPA). Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Bireuen. Kepala Satpol PP/WH diduga menghalangi akses pejabat pelaksana teknis kerja terhadap dokumen DPA, dan juga diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pada DPA selama beberapa tahun terakhir.
Sebagai langkah penyelidikan, Kejaksaan Negeri Bireuen telah memanggil pejabat pelaksana teknis kerja Satpol PP untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Keterangan dari pejabat pelaksana teknis kerja diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Sekdis membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat PPTK.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bireuen belum memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus, termasuk identitas pejabat yang diperiksa dan perkiraan kerugian negara. Namun, proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan adanya pelanggaran hukum serta siapa yang bertanggung jawab.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejaksaan Negeri Bireuen diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan transparan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
(Team)

