DI BALIK INSIDEN PENYULINGAN MINYAK ILEGAL DI MUBA Dugaan Pemilik Kebal Hukum, APH Bisa “Dinego” Ala Wani Piro?

 




Musi Banyuasin | Jurnal Investigasi Mabes, Jakarta – 28 Juni 2025
Kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal kembali terjadi di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Namun, seperti episode lama yang berulang, tak ada satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Fenomena ini kian menegaskan dugaan publik: hukum di Muba bisa dinegosiasi—bisa “diatur”—dalam bahasa rakyat: wani piro.





Ledakan dan kobaran api yang menghanguskan setidaknya tiga unit mobil tangki berisi bahan bakar pada Selasa dini hari (10/06/2025) sekitar pukul 03.10 WIB, menjadi bukti terbaru lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal (illegal drilling & illegal refinery) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Lokasi Sudah Lama Diketahui, Tapi Tak Pernah Disentuh Hukum

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat tersebut bukanlah lokasi baru. "Sudah lama itu tempat ilegal beroperasi di sana. Semua orang tahu, termasuk aparat. Tapi kenapa nggak pernah ditindak? Aneh," ujarnya.

Aktivitas ilegal di lokasi tersebut bahkan diketahui sebagai titik strategis dalam transaksi minyak mentah hasil pengeboran liar. Bukan hanya warga, pengemudi angkutan hingga pekerja tambang ilegal pun mengenalnya sebagai "zona aman" untuk distribusi BBM ilegal.

Diduga Milik Bos Mafia BBM, Tapi Kebal Hukum

Tempat penyulingan ilegal yang terbakar tersebut disebut-sebut milik seseorang bernama Angga, warga Desa Mangun Jaya, yang dikenal sebagai salah satu “bos besar” mafia BBM di wilayah Musi Banyuasin. Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga yang menyebut, kebakaran terjadi akibat kelalaian para pekerja Angga saat melakukan proses penyulingan di tengah malam.“

Di perkirakan sekitar 3 tangki mobil BBM yang terbakar habis,dan sekitar 36 tedmond (tangki plastik besar) yang masih selamat. Tapi anehnya, polisi tidak pernah datang bawa garis polisi atau segel. Masih terus beroperasi seperti biasa,” ujar seorang warga di lokasi.

Fakta bahwa lokasi itu tetap beroperasi setelah insiden kebakaran besar, tanpa penyegelan atau penyelidikan berarti, semakin memunculkan kecurigaan adanya praktik suap atau kompromi hukum oleh oknum-oknum APH.

Dugaan: Penegakan Hukum Hanya Formalitas, Banyak "Titipan"?

Selama dua tahun terakhir, sedikitnya 10 kebakaran telah terjadi akibat illegal refinery di wilayah Muba. Namun nyaris tak satu pun yang berujung pada proses hukum terbuka. Aparat terlihat pasif, bahkan terkesan menutup mata.“

Publik hanya disuguhi pernyataan formal. Nyatanya nihil. Tidak ada penyitaan, tidak ada pelaku ditangkap. Semua diam. Diduga ada praktik ‘titipan’ dan suap di balik ini semua,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi lokal yang minta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini membuat publik kian geram dan mempertanyakan integritas lembaga penegak hukum di daerah tersebut. Pertanyaan "siapa yang bermain?" dan "siapa yang melindungi?" kini terus bergema.

Kejahatan Struktural & Kerusakan Lingkungan

Pakar hukum lingkungan dari Lembaga Advokasi Publik Nasional (LAPN) menjelaskan bahwa aktivitas illegal drilling dan penyulingan liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Lingkungan Hidup. Selain mengakibatkan kerusakan ekologis berat—seperti pencemaran tanah dan air—kegiatan ini juga membahayakan keselamatan kerja dan nyawa manusia.“

Formalnya tidak ada proses hukum. Nyatanya ada pembiaran sistemik. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini kejahatan struktural yang ditutupi,” katanya.

Jalur Distribusi Bayangan dan Oknum yang Terlibat

Lebih jauh, hasil investigasi awal menunjukkan bahwa minyak mentah dari sumur-sumur ilegal di Muba diduga kuat mengalir ke pasar melalui jaringan distribusi bayangan. Jalur ini ditengarai melibatkan aktor-aktor dari tingkat lapangan hingga jaringan regional, termasuk oknum aparat dan pihak perusahaan Tertentu

 Ada yang menyuplai, ada yang mengamankan, dan ada yang menampung. Semua sudah terstruktur. Jadi jangan heran kalau lokasi terbakar tetap aman dari tindakan,” lanjutnya.

Penutup: Rakyat Bertanya, Negara di Mana?

Tanpa tindakan hukum yang nyata, peristiwa seperti ini hanya akan tercatat sebagai insiden rutin tahunan—bukan pelanggaran serius yang harus ditindak. Dalam diamnya negara, rakyat hanya bisa berharap agar tak ada lagi nyawa yang jadi korban dari bisnis haram yang dibiarkan berjaya oleh sistem yang bisa dinego."

Di Musi Banyuasin, hukum bukan panglima. Tapi barang dagangan. Tinggal negonya berapa."


Tim Investigasi Jurnal Mabes – Akan terus mengawal dan mengungkap siapa aktor utama di balik mafia migas ilegal di Muba.


Taruna_32

Lebih baru Lebih lama