Ahmad Yani dan Ketua DPRK Aceh Barat Terima Petisi AMPKW, Suara Masyarakat Woyla : Tidak Boleh Diabaikan







Rabu, 10 September 2025


JurnalinvestigasiMabes.com || Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat resmi menerima petisi dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) yang menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Woyla. Penyerahan petisi berlangsung Selasa (9/9/2025) di ruang rapat gabungan DPRK Aceh Barat.


Dalam dokumen petisi yang ditandatangani oleh Koordinator AMPKW, Dwi Abdullah, Suwardi, dan Husaini, ditegaskan bahwa Sungai Woyla merupakan kawasan strategis nasional sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2012. Karena itu, segala bentuk aktivitas pertambangan dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian, serta membahayakan ekosistem sungai.


Petisi tersebut juga menyoroti berbagai ancaman lain, mulai dari potensi pencemaran air akibat mineral sulfida, risiko longsor dan banjir bandang, hilangnya nilai budaya masyarakat pesisir sungai, hingga berkurangnya ruang hidup satwa liar.


“Kami menolak segala aktivitas tambang di sepanjang Sungai Woyla, karena lebih banyak mendatangkan bencana daripada manfaat,” tegas AMPKW dalam pernyataannya.


Aliansi juga mendesak DPRK Aceh Barat agar segera menekan Bupati Aceh Barat, Gubernur Aceh, dan Kepala DLHK Aceh untuk mencabut izin pertambangan di kawasan tersebut. Mereka memberi tenggat waktu 20 hari, hingga 27 September 2025, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.


“Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka AMPKW tidak bertanggung jawab apabila terjadi aksi lanjutan yang lebih besar,” tulis mereka dalam petisi.


Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramzan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan serius.


“Kami menerima petisi ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus kami kawal, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak di sepanjang Sungai Woyla,” ujarnya.


Ia menegaskan DPRK Aceh Barat tidak akan tinggal diam jika aktivitas tambang terbukti mengancam lingkungan dan masyarakat.


“DPRK berkomitmen mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat Pemerintah Aceh bahkan pusat. Suara rakyat tidak boleh diabaikan, dan kami akan memastikan ada langkah nyata untuk menjawab kegelisahan masyarakat Woyla,” tambahnya.***

Lebih baru Lebih lama