Diduga Korupsi Dana BOS Sejak 2020, SMA PGRI Cikadu Disinyalir “Sekolah Mati Suri”: Dana Negara Tetap Cair, Kasus Akan Dilaporkan ke KPK





Cianjur – Jawa Barat

Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyeret SMA PGRI Cikadu, sekolah swasta yang beralamat di Kp. Singkup, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil investigasi awak media, sekolah tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal, bahkan nyaris tidak beroperasi, namun Dana BOS tetap dicairkan sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Sekolah ini tercatat dengan identitas:

Nama Sekolah: SMA PGRI Cikadu

NPSN: 69786633

Status: Swasta

Kepala Sekolah: Asep Saepul Muslim, S.Pd., M.M.

Temuan lapangan menunjukkan tidak adanya murid, guru, maupun aktivitas pendidikan saat sekolah dikunjungi. Kondisi ini diperkuat keterangan warga sekitar yang menyebut sekolah hanya terlihat buka sekitar tiga bulan sekali.



Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar Dana BOS tetap dicairkan tanpa kegiatan pendidikan yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara…”

Ancaman hukuman:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan…”

Ancaman hukuman:

Penjara 1 tahun – 20 tahun

Denda Rp50 juta – Rp1 miliar

Pasal ini relevan apabila dana BOS dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan jabatan, termasuk kepala sekolah atau pengelola yayasan.

3. Pemalsuan Data Administrasi

Apabila ditemukan rekayasa data siswa, laporan fiktif, atau manipulasi dokumen sebagai syarat pencairan Dana BOS, maka dapat dikenakan:

Pasal 263 KUHP

Pemalsuan surat atau dokumen

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 6 tahun

4. Pelanggaran Petunjuk Teknis Dana BOS

Mengacu pada Permendikbud tentang Juknis Dana BOS, sekolah penerima BOS wajib:

Memiliki siswa aktif

Melaksanakan proses pembelajaran

Menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka:

Dana wajib dikembalikan ke kas negara

Sekolah dapat dicabut sebagai penerima BOS

Pengelola dapat diproses pidana dan administrasi

Akan Dilaporkan ke KPK dan APH

Atas temuan tersebut, awak media menyatakan akan melanjutkan laporan resmi kepada:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan

Kepolisian

Inspektorat & Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Laporan akan dilengkapi dengan:

Dokumentasi lapangan

Keterangan warga

Data administrasi sekolah

Indikasi pencairan Dana BOS

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menyelamatkan uang negara dari dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan 

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMA PGRI Cikadu, Asep Saepul Muslim, S.Pd., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum agar Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama