Demak – Jawa Tengah
Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Demak kian menguat. Informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber internal pendidikan menunjukkan pola lama yang terus berulang dari tahun ke tahun, seolah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi di lingkungan sekolah negeri.
Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan lama yang sudah berjalan rapi dan terkoordinasi. Setiap tahun ajaran baru, penjualan LKS kembali terjadi dengan pola yang sama, tanpa mekanisme transparan dan tanpa pilihan bagi siswa maupun orang tua.
Sorotan mengarah kepada Eko Widodo, S.Pd., M.Pd., yang saat ini menjabat sebagai:
Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Demak
Kepala SMP Negeri 4 Demak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Demak Kota
Sejumlah pihak menduga yang bersangkutan mengetahui, membiarkan, bahkan diduga memiliki peran strategis dalam praktik lama penjualan LKS yang hingga kini belum tersentuh pengawasan efektif.
Pola Lama yang Diduga Terjaga Rapi
Berdasarkan keterangan sumber internal, penyuplai atau penerbit LKS telah “dibagi” berdasarkan mata pelajaran inti, antara lain:
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Bahasa Indonesia
Bahasa Jawa
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
Pembagian ini diduga menciptakan monopoli tertutup, menutup ruang kompetisi sehat antar penerbit, serta memastikan pasar tetap setiap tahun ajaran. Sekolah tidak lagi bebas menentukan kebutuhan pembelajaran, sementara orang tua dan siswa dipaksa membeli produk tertentu.
Instruksi Informal, Tekanan Kultural
Arahan pembelian LKS jarang disampaikan secara tertulis. Instruksi bersifat informal, lisan, dan kultural, namun sangat efektif. Sekolah yang mencoba keluar dari pola tersebut disebut-sebut berisiko dicap “tidak solid” atau menyimpang dari kebiasaan.
Kondisi ini menciptakan tekanan sistemik yang membuat praktik tersebut terus berjalan tanpa perlawanan. Dampaknya langsung dirasakan oleh orang tua siswa, yang harus menanggung biaya tambahan dari produk yang bukan kebutuhan wajib kurikulum.
Indikasi Pungutan Liar Menguat
Penjualan LKS di sekolah negeri memiliki sejumlah fakta krusial:
LKS bukan buku wajib kurikulum nasional
LKS hanya bersifat bahan pendamping
Sekolah negeri dilarang menjual buku atau memaksa pembelian
Sekolah dilarang menunjuk penerbit tertentu
Jika benar terdapat kewajiban pembelian dan dugaan aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu, maka praktik ini berpotensi kuat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.
Pasal dan Aturan yang Diduga Dilanggar
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Ancaman hukuman:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Ancaman hukuman:
Penjara 1–20 tahun
Denda Rp50 juta – Rp1 miliar
3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Sekolah dilarang melakukan pungutan
Dilarang menjual bahan ajar kepada peserta didik
4. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku
Sekolah dilarang mewajibkan pembelian buku/LKS
Sekolah dilarang bekerja sama dengan penerbit tertentu
5. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Praktik pemaksaan pembayaran di layanan publik, termasuk pendidikan, dikategorikan pungli.
6. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang membayar.
Ancaman hukuman:
Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
Kerugian Besar dan Sistemik
Meski nilai LKS per siswa tampak kecil, jika dikalkulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak, potensi perputaran dana dapat mencapai ratusan juta rupiah per tahun ajaran.
Kerugian bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga:
Merusak integritas pendidikan negeri
Menggerus kepercayaan orang tua
Menormalisasi praktik komersialisasi pendidikan
Desakan Penyelidikan dan Audit Menyeluruh
Berbagai pihak mendesak:
Inspektorat
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Aparat Penegak Hukum
Satgas Saber Pungli
untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan serius atas dugaan praktik penjualan LKS di SMP Negeri Demak.
Hingga berita ini diterbitkan, Eko Widodo, S.Pd., M.Pd. maupun pihak MKKS SMP Negeri Demak belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jika praktik ini dibiarkan, pendidikan negeri berisiko berubah menjadi ladang bisnis terselubung, jauh dari tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tr

