Nagari Sulit Air —||
Layanan SIM keliling yang digelar di Lapangan Koto Tuo, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menuai sorotan dari masyarakat.
Kegiatan yang disebut dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Solok ini menyediakan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, khususnya bagi masyarakat perantau yang tengah pulang kampung.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa proses pembuatan SIM tidak sepenuhnya mengikuti prosedur resmi. Sejumlah warga mengaku memperoleh SIM tanpa melalui tahapan wajib, yakni ujian teori dan praktik.
Salah seorang warga perantau, Reza (nama disamarkan), mengaku dapat membuat SIM A dengan membayar Rp500.000 tanpa mengikuti tes.
“Saya tidak ikut ujian, langsung jadi,” ujarnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyebut bisa mendapatkan SIM C dengan biaya sekitar Rp450.000 melalui layanan tersebut.
Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan jika merujuk aturan resmi, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian biaya resmi adalah:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan resmi seperti:
Tes kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
Tes psikologi: Rp60.000 – Rp100.000
Perbedaan signifikan antara tarif resmi dan biaya yang dibayarkan warga memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam layanan tersebut.
Prosedur Wajib Pembuatan SIM
Sesuai ketentuan, setiap pemohon SIM baru wajib melalui tahapan:
Ujian teori
Ujian praktik
Tahapan ini penting untuk memastikan kompetensi dan keselamatan pengendara di jalan raya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Kota Solok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengamat pelayanan publik menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting tidak hanya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk:
Mengikuti prosedur resmi
Tidak tergiur proses instan
Melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang
Warga berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar pelayanan publik berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Red



