Musi Banyuasin, Sumatera Selatan —||
Praktik dugaan bisnis minyak ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Nama Ali Hapsi menjadi sorotan publik setelah diduga mengelola aktivitas illegal refining (penyulingan minyak ilegal) dalam skala besar yang hingga kini disebut-sebut belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, Ali Hapsi diduga memiliki sedikitnya tiga tungku penyulingan minyak ilegal dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan, termasuk operasional armada mobil tronton yang berada di wilayah Cawang, Kecamatan Keluang.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan praktik ilegal ini disebut telah berulang kali menimbulkan insiden, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja aparat, serta menduga adanya keterlibatan oknum yang bermain di balik layar sehingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum. Dugaan adanya “backing” dari oknum tertentu memperkuat kecurigaan publik terhadap mandeknya penegakan hukum dalam kasus ini.
Desakan kini mengarah kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho (mantan Kadiv Humas Polri), untuk segera mengambil langkah konkret. Publik meminta agar Kapolda memberikan atensi khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel guna membentuk tim investigasi khusus yang independen dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Ali Hapsi. Hal ini penting guna menelusuri dugaan aliran dana dari praktik bisnis ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Jika terbukti, praktik penyulingan minyak ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 52: Setiap orang yang melakukan pengolahan (refinery) tanpa izin usaha dapat dipidana.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman hukuman: penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika terbukti hasil dari bisnis ilegal dialirkan atau disamarkan.
Ancaman hukuman: penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan. Publik berharap aparat tidak tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan, terlebih jika aktivitas tersebut berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan kerugian negara.
Dengan mencuatnya kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak cepat, transparan, dan profesional guna mengungkap kebenaran serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Red

