Luwu —||
Proyek revitalisasi di SMA Negeri 12 Luwu menjadi sorotan setelah diduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi satu ruang kelas, satu ruang laboratorium komputer, satu ruang administrasi, serta pembangunan tiga unit toilet.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan rehabilitasi tidak dilaksanakan secara maksimal. Salah satu temuan utama adalah pemasangan lantai keramik (tehel) baru yang dilakukan tanpa pembongkaran lantai lama.
Saat diwawancarai, salah satu pekerja mengaku bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai arahan dari pihak terkait.
“Kami hanya mengerjakan sesuai perintah dari Ketua P2SP dan konsultan pengawas. Kami langsung memasang tehel baru tanpa membongkar tehel lama,” ungkapnya.
Pengawas Teknik Soroti Ketidaksesuaian
Sementara itu, konsultan pengawas teknik mengakui adanya keraguan terhadap metode pekerjaan tersebut.
“Sebenarnya saya juga kurang setuju dengan pemasangan tehel itu, karena terlihat sudah ada beberapa bagian yang goyang setelah dipasang. Namun di dalam RAB tidak ada anggaran untuk pembongkaran, sehingga tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang lebih memahami keseluruhan pekerjaan adalah Ketua P2SP sebagai penanggung jawab teknis di lapangan.
Ketua P2SP: Khawatir Bangunan Roboh
Di sisi lain, Ketua P2SP menyampaikan alasan tidak dilakukannya pembongkaran lantai lama karena faktor keamanan bangunan.
“Kami tidak berani melakukan pembongkaran tehel lama karena khawatir bangunan bisa roboh, mengingat ini bangunan lantai dua yang sudah cukup tua,” jelasnya.
Kepala Sekolah Serahkan ke Pihak Teknis
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 12 Luwu menyatakan tidak memahami secara teknis terkait pekerjaan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelaksana.
“Saya tidak paham mengenai pekerjaan teknis. Silakan dikonfirmasi ke konsultan pengawas atau Ketua P2SP,” ujarnya.
LSM Soroti Dugaan Penyimpangan
Menanggapi hal ini, Salman selaku anggota LAKSRI (Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia) menegaskan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan, terutama dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Menurutnya, program pemerintah harus benar-benar memberikan manfaat bagi siswa, guru, dan masyarakat.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, ia menduga pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, pihak LSM meminta pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri untuk turun tangan.
Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi yang disebut dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.
Potensi Dampak Jangka Panjang
Jika dugaan tersebut benar, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan justru membahayakan pengguna, khususnya siswa dan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan audit menyeluruh dinilai sangat diperlukan guna memastikan proyek berjalan sesuai standar dan tidak merugikan negara.
Wahyu/Redaksi




